Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Bos Investasi Bodong Fikasa Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Hotel di Bali dan Tanah Disita untuk Ganti Rugi Korban

 


Pekanbaru, Riau - Setelah melakukan proses persidangan yang memakan waktu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana vonis 14 tahun penjara kepada empat bos Investasi Bodong Fikasa Grup. Selain itu majelis hakim juga menyita harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.

Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota, Selasa (29/3/2022).

Selain itu hakim juga menjatuhkan  denda sebesar Rp 20 miliar terhadap para terdakwa.  Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan selama 11 bulan kurungan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda 20 miliar.

Dalam fakta persidangan Investasi Bodong Fikasa Grup memiliki sebanyak 2000 nasabah di seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korban nya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp 84,9 miliar. 

Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.

Menyatakan terdakwa Bakti salim, Agung Salim, Ely Salim dan Kristian Salim terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut. Hakim juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah luas 417 m² disita, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group, dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa, dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ucap Dahlan.

Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadap Maryani, bos Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.

Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim. Sementara JPU melalui jaksa Lestarida terkait putusan hakim tersebut menyatakan pikir pikir.

Sementara itu Pormian Simanungkalit meminta agar kerugian para korban bisa diganti rugi. 

"Kami puas dengan vonis dari majelis hakim, Kita minta kerugian kita bisa diganti," harap Pormian juru bicara korban usai mengikuti persidangan.