Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berdalih Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Ibu dan Anak di Surabaya Kompak Edarkan Sabu

 


Surabaya, Jawa Timur -  Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang anak di Surabaya mengajak ibunya untuk ‘meranjau’, atau mengantarkan paket sabu ke pengguna narkoba. Aksi keduanya anak dan ibu ini, terpantau Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya. Polisi akhirnya mengamankan AV (23) dan SK (49) yang kompak jadi pengguna, sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dikawasan Surabaya Barat dengan sistem ranjau.

AV dan SK diamankan polisi dirumahnya di Bandarejo 2 No.42 Benowo, Surabaya, pada Selasa 22 Februari 2022 pukul 00.30 WIB.

"Dari informasi dan pengembangan, anggota Opsnal Reskrim saya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, dari penggerebekan tersebut kami
mengamankan 2 pelaku pengedar yang merupakan seorang ibu dan anak,"ujar Kompol Esti Setija Oetami, Kapolsek Sukomanunggal.

Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno Warsito, mengatakan, pasangan anak dan ibu ini setelah digerebek dan kedapatan menyimpan Sabu,. AV berusaha mengelabuhi polisi dengan membuang barang bukti sebagian sabu kedalam toilet.

Dari keterangan AV saat diinterogasi polisi, terungkap jika SK ibunya dipaksanya mengirim sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

“Saya yang suruh ibu saya mengirim sabu dengan sistem ranjau, saya terpaksa lakukan karena kami butuh makan menyambung hidup, itu sabu milik saya,“tukas AV menyesal.

Dari hasil penangkapan ibu dan anak ini, anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka lain AW dan MS yang masing-masing akan melakukan transaksi di Jalan Donowati gang 6 Surabaya. Keduanya digelandang ke Polsek Sukomanunggal.

"Dari catatan kepolisian, tersangka AW merupakan residivis kasus 365 atau pencurian yang ditangani oleh Polsek Sukomanunggal pada tahun 2020. Sedangkan AW juga residivis narkoba yang pernah ditangkap Polda Jatim, dan MS merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polrestabes Surabaya," papar Kanit Reskrim.

Menurut Iptu Jumeno, AV, AW dan MS ditahan di Polsek Sukomanunggal, sedangkan SK dititipkan ditahanan khusus wanita Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatan keempatnya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Zainal Azhari/rey)