Cabuli Sepupu Dibawah Umur Hingga Hamil, Polisi Tangkap Seorang Pria di Bolaang Mongondow
"Aksi bejat yang dilakukan Pelaku terhadap korban, terjadi sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 7 dan tanggal 8 Agustus 2021," kata AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara Sik
Meski sudah dua kali melakukan aksi bejad, namun korban memilih belum melaporkan hal tersebut dengan alasan bahwa pihak keluarga masih akan melakukan langka musyawarah, apalagi antara pelaku (LY) dan korban adalah saudara sepupu. sementara kasus ini baru dilaporkan, setelah beberapa bulan kemudian, orang tua korban menilai tidak ada niat baik pelaku (LY), membuat kasus tersebut berujung pada laporan polisi, apalagi korban saat itu diketahui dalam kondisi hamil 8 bulan.
"Antara pelaku dan korban merupakan saudara sepupu,sehingga keluarga masih lakukan langka musyawarah, namun karena tidak dihiraukan oleh pelaku, membuat korban melaporkan hal ini ke polisi," tutur Orang nomor satu di Polres Bolaang Mongondow Timur.
Bedasarkan laporan yang ada, Pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui sudah menghilang sejak melakukan aksi bejad kepada korban, untungnya tidak menunggu waktu lama pelaku akhirnya bisa di amankan aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ( LY) saat ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.