Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Disebut Lemah, Pria di Yogyakarta Mengamuk dan Sayat PSK dengan Cutter

 



Yogyakarta, DIY - Seorang pria berinisial MAA (29) diamankan jajaran Poresta Kota Yogyakarta. Lelaki yang sudah beristri ini asal Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini diamankan dalam keadaan telanjang usai melakukan penganiyaan pekerja seks komersial (PSK) yang telah melayaninya.

Kanit 3 Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Iptu Andika Pratama menuturkan, peristiwa penganiayaan sendiri dilakukan di hotel Jogja Kembali pada tanggal 26 Maret 2022 yang lalu sekitar pukul 00.00 WIB.

"MAA adalah karyawan swasta yang tugasnya mengecek kardus-kardus di toko-toko," ujar Iptu Andika Pratama, Kamis (31/3/2022).

Aksi penganiayaan tersebut bermula ketika MAA memesan wanita yang menawarkan seks atau Open BO melalui aplikasi media sosial. Setelah itu, ia bertransaksi dengan korban dengan kesepakatan harga Rp350 ribu.

Setelah mereka melakukan hubungan badan satu kali, MAA meminta tambahan sekali lagi. Namun korban menolaknya mentah-mentah karena alasannya pelaku sudah tidak punya uang. Pelaku yang marah langsung mengambil pisau cutter yang dibawanya.

"Jadi karena pekerjaannya, MAA selalu membawa pisau cutter," tambahnya.

Dengan emosi, MAA membabibuta menyayat korban yang masih dalam keadaan telanjang. Akibatnya, wanita berumur 30 tahun tersebut mengalami luka cukup banyak di antaranya leher sebelah kiri, lengan kanan dan lengan kiri serta perut.

Mendapat penganiayaan tersebut, korban lantas berteriak meminta tolong. Pelaku yang panik lantas melarikan diri dan lupa mengenakan bajunya kembali. Pelaku lari ke luar hotel dalam keadaan telanjang bulat.

"Pihak hotel yang mendengar teriakan tersebut langsung mengecek kamar korban dan melaporkan ke polisi. Kebetulan di dekat lokasi ada polisi yang sedang giat operasi,"terangnya.

Tak membutuhkan waktu yang lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Polresta Yogyakarta. Pelaku lantas digelandang ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dan sampai saat ini masih dirawat di RS tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, MAA emosi lantaran ditolak ketika meminta tambahan layanan seks kepada korban padahal saat itu ia masih menggebu-gebu. Pelaku baru dua kali bertransaksi dengan PSK melalui aplikasi media sosial tersebut.

"Katanya baru dua kali membooking PSK meski sudah beristri," ungkap dia.

Akibat penganiayaan tersebut, pasal yang akan dikenakan adalah pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat yaitu pasal 351 ayat KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Di hadapan awak media, MAA mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan ucapan korban. Korban mengejek pelaku adalah pria yang lemah dalam urusan ranjang.