Iri Hati, Adek Habisi Nyawa Abang Kandungnya di Pekong
Sumatera Utara - Iri dengan abang kandungnya, seorang adik di Binjai berinisial HN, warga Pasar VIII, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, tega menghabisi nyawa abang kandungnya GN di Pekong Apek Dusun I, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (27/3/2022) dini hari tadi.
Peristiwa itu berawal saat HN yang iri dengan abang kandungnya GN, karena bisa tinggal di pekong dan berencana akan membunuh abang kandungnya tersebut.
Kemudian HN yang telah menyiapkan sebilah parang yang disimpan di bawah jok sepeda motor langsung menuju Pekong.
Setibanya di Pekong, awalnya HN mematikan aliran listrik di pekong dan membuat korban GN keluar pekong. Setelah itu pelaku langsung menghujamkan parang bertubi-tubi ke bagian kepala dan badan hingga korban tersungkur dengan luka serius di bagian perut, ulu hati, kepala, dada dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M. Rian Permana, mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati atau dendam karena adanya kesenjangan sosial antara HN dan GN.
Setelah diinterogasi, motif pelaku membunuh karena iri kepada korban GN. Pasalnya, GN bisa menempati sebuah pekong sebagai kediamannya dan pelaku menganggap hal itu tak adil hingga dia pun kalut dan akhirnya berniat menghabisi nyawa saudara kandungnya sendiri," ucap Kasat Reskrim pada Minggu (27/3/2022).
Rian juga menjelaskan bahwa usai melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, unit Reskrim Polres Binjai langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui sudah melarikan diri ke Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.
Akhirnya polisi berhasil meringkus HN di Jalan Medan - Aceh, Desa Balai Gajah, Kelurahan Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat beserta sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang dan sarungnya, satu pisau lipat, 1 buah masker, 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX BK 5598 ADV, 1 buah helm, dan berbagai barang lainnya.
"Saat itu Unit Reskrim melihat pelaku sedang menerima panggilan telepon di pinggir jalan di atas sepeda motornya. Tak ingin kehilangan momen, tim langsung membekuk HN dan mengamankannya ke Mako Polres Binjai," jelas Kasat Reskrim Polres Binjai.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Binjai dan dikenakan pasal 340/338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana dan diancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20tahun.