Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Cabul Mengaku Dapat Bisikan Setan

 



RADARLAMPUNG.CO.ID – Tersangka pencabulan, M. Nurhasan (54), mengaku mendapat bisikan setan. Ia secara spontan melakukan aksi bejatnya kepada korban yang berusia tujuh tahun.

Nurhasan yang berasal Bengkulu juga mengaku pernah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali. Ini terjadi usai ditinggal istrinya sejak 15 tahun silam.

Ya, saya sudah 15 tahun pisah sama istri. Saya spontan melakukan itu. Karena bisikan setan,” kata M. Nurhasan,

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, tersangka pencabulan diamankan dikediamannya di Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.

“Usai mendapat laporan, kita didampingi Bhabinkamtibmas bergerak ke rumah tersangka. Ia langsung kita bawa ke polsek sekira pukul 18.30 WIB,” kata Sandy di Mapolsek TkB, Rabu (23/3).

Sandy menjelaskan, Nurhasan mencabuli anak tujuh tahun inisial A. Peristiwa bermula ketika korban sedang bermain bersama teman-temannya.

“Tersangka datang, langsung memeluk korban dari belakang. Kemudian tanpa ada rayuan apapun, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya,” sebut Sandy. Korban lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orang tuanya.

Dari catatan kepolisian, Nurhasan merupakan residivis dan sebelumnya sudah mencabuli anak hingga 10 kali di Bengkulu. Di sana, ia dihukum penjara lima tahun penjara.

“Usai bebas, pelaku tinggal di Langkapura, Bandarlampung. Namun selalu berpindah-pindah. Sementara, kami masih memeriksa mendalam. Apakah ada korban lainnya di Bandarlampung atau tidak,” jelasnya.

Dari catatan kepolisian, Nurhasan merupakan residivis dan sebelumnya sudah mencabuli anak hingga 10 kali di Bengkulu. Di sana, ia dihukum penjara lima tahun penjara.

“Usai bebas, pelaku tinggal di Langkapura, Bandarlampung. Namun selalu berpindah-pindah. Sementara, kami masih memeriksa mendalam. Apakah ada korban lainnya di Bandarlampung atau tidak,” jelasnya.