Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Dugaan Ibu Bunuh Bayi
Serang, Banten - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan bayi yang baru lahir. Pelaku adalah seorang wanita yang melahirkan di salah satu kamar kost di Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (29/03/2022).
Polisi mengamankan SN (39) yang diduga pelaku pembunuh bayi tersebut, saat melahirkan bayi tersebut secara mandiri di dalam kamar kostnya. Aksi keji itu dilakukan pelaku karena takut diketahui keluarganya karena telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.
Kapolresta Serang Kota AKBP Marulli Achiles Hutapea mengatakan mayat bayi tersebut ditemukan di atas tempat tidur kamar kost pelaku.
"Peristiwa tersebut diketahui dari saksi AA. Kemudian AA melaporkan kepada Ketua RT setempat. Setelah itu para saksi mengecek kamar kost lalu ditemukan pelaku dan bayi laki-laki yang sudah meninggal di atas kasur," kata Marulli.
Marulli menambahkan awalnya pelaku berpura-pura melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain dan plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Marulli, diketahui motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut diketahui pihak keluarga.
Marulli menjelaskan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 341 KUH Pidana yang berbunyi seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.