VIRALL'''-Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang
Kasus pria di Semarang memerkosa anak kandungnya yang berusia 8 tahun hingga tewas terungkap. Polisi memaparkan detail kronologi peristiwa memilukan ini.
Pelaku dan ibu korban telah bercerai pada 2017 silam. Korban selama ini tinggal ibunya, tapi masih sering mendatangi ayahnya yang tinggal di sebuah kos-kosan di Kota Semarang.
Saat kejadian pada Jumat (18/3), korban mendatangi kos pelaku diantar oleh ibunya. Korban kala itu datang dalam kondisi sakit demam.
Pelaku memerkosa hingga korban kejang selama sekitar dua jam. Korban sempat dibawa ke klinik, tapi karena kondisinya yang parah akhirnya korban dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum.
Namun saat tiba di IGD rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menerima laporan dari keluarga terkait kematian korban. Laporan keluarga berdasarkan dari surat keterangan dokter yang menyebut ada luka akibat kekerasan seksual di vagina dan dubur korban.
Pada hari tersebut, jasad korban dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun sebagai tindaklanjut laporan dari keluarga, polisi memutuskan untuk membongkar makam korban pada malam hari yang sama.
Polisi langsung menangkap pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus ini. Pelaku, pria berusia 41 tahun, dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Selain memaparkan modus dan kronologi kasusnya, polisi juga mengungkap pelaku terancam hukuman 20 tahun bui.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan wali korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Iga di Mapolrestabes Semarang, hari ini.
Dalam kesempatan yang sama, pelaku mengakui perbuatannya.
"Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memerkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan," kata pelaku.