Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beraksi di 13 TKP, Komplotan Pencuri Ternak Sapi Disergap Tim Buser Polresta Banyuwangi



Banyuwangi, Jawa Timur – Komplotan pencuri ternak sapi berhasil disergap tim buru sergap Polresta Banyuwangi. Lima pelaku diamankan, tiga diantaranya residivis. Para pelaku beraksi di 13 lokasi. Saat disergap, pelaku baru saja menggasak dua ekor sapi milik peternak di Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Para pelaku ditangkap terpisah di rumah masing-masing. Polisi berhasil menggulung para pelaku setelah mendapat laporan pencurian ternak sapi. Setelah melakukan pengejaran, polisi mendapati dua pelaku, HO (35) dan IL (56), sedang mengangkut ternak curian menggunakan mobil pikap. Keduanya berhasil disergap setelah terlibat kejar-kejaran dengan polisi.

“Dua pelaku ini bertugas sebagai pengangkut ternak curian. Aksinya dilakukan, Selasa (22/3/2022) dini hari,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (1/4/2022).

Begitu tertangkap, kedua pelaku langsung bernyanyi. Mereka menyebut, SR (47) dan FS (48), asal Banyuwangi sebagai aktor utama pencurian. Polisi kemudian menyergap SR dan FS di rumah masing-masing. Keduanya tercatat sebagai residivis kasus serupa. Terakhir, polisi menciduk HL (49), asal Situbondo. Dia berperan sebagai penadah ternak curian.  

“Hasil penyidikan, para pelaku beraksi di 13 TKP di Banyuwangi. Yang terakhir, barang buktinya berhasil kita amankan karena tertangkap tangan,” tegas Kapolresta.

Polisi juga langsung menyerahkan sapi curian ke pemiliknya. Kelima pelaku diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua ekor sapi, sebuah mobil pikap, motor yang digunakan mencuri dan lima telepon selular. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

“Ancamannya, lima tahun penjara,” pungkasnya.