Gadis Dibawah Umur Diperkosa 8 Pemuda di Jepara, 5 Diringkus dan 3 Buron
Jepara, Jawa Tengah - Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 8 pemuda. Gadis yang masih berstatus pelajar itu diperkosa setelah dicekoki minuman keras.
Kasus tersebut diketahui oleh salah satu teman korban yang akhirnya melapor ke keluarga korban. Saat ini sebagian pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih buron.
"Kejadian pada Jumat (18/3/2022) dan Sabtu (19/3/2022) lalu," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, kejadian bermula ketika para pelaku memaksa dan mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah mabuk, delapan pemuda itu lantas memperkosa korban secara bergiliran.
"Modus para tersangka melakukan bujuk rayu kemudian memaksa hingga membuat mabuk korban, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh para tersangka," terang dia.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapatkan laporan dari teman korban. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kepada polisi.
"Pada hari Selasa (22/3) salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya bahwa korban telah disetubuhi oleh para tersangka, kemudian keluarga korban mencari para tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut," ungkap Rozi.
Saat ini, lima dari delapan pemuda pelaku perkosaan sudah ditangkap dan mendekam di tahanan. Mereka adalah AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara. Sementara tiga pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran.
Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan 2 stel pakaian dan 2 stel pakaian dalam korban sebagai barang bukti.
Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.