Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Modus Oknum Polisi Polres Wonogiri dan Komplotannya yang Lakukan Pemerasan

 

Semarang, Jawa Tengah - Seorang oknum Polisi dari Polres Wonogiri berinisial PPS ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam komplotan kejahatan pemerasan disertai ancaman di Surakarta.

Oknum polisi berpangkat Bripda itu menjalankan aksinya bersama komplotannya yaitu SNY (22) warga Bawen, Kabupaten Semarang, RB (43), TWA (39) warga Surakarta dan ES (36) warga Pati.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan oleh komplotan tersebut yaitu dengan cara melakukan pengintaian orang-orang yang chek-in di hotel kemudian mendokumentasikan sasarannya ketika keluar dari hotel bersama lawan jenisnya.

Berbekal dokumentasi itu, kemudian komplotan tersebut melakukan pemerasan dengan ancaman untuk mendapatkan sejumlah uang.

"Komplotan ini mengintai orang-orang yang chek-in di hotel kemudian didokumentasikan melalui foto lalu diikuti sampai dimana targetnya. Lalu baru disampaikan dengan berbekal foto, mereka memeras korban dengan ancaman jika tidak menyerahkan sejumlah uang akan dilaporkan ke pihak berwajib dan ditakut-takuti ancaman hukuman selama 9 bulan," ujar Kombes Iqbal saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (21/4/2022).

Iqbal mengatakan, kejadian ini menimpa WP warga Kampung Bratan Pajang, Kecamatan Laweyan, Surakarta. Pada hari Minggu (17/4/2022) pukul 13.00 WIB di rumahnya, korban didatangi oleh para komplotan pemeras dengan mengaku sebagai anggota Polri dengan menunjukan lencananya. Saat di rumahnya, korban kemudian dibawa ke dalam mobil xenia yang dinaiki oleh para tersangka.

Saat didalam mobil, korban ditunjukan sebuah foto yang dimana dirinya sedang keluar dari sebuah hotel dan dituduh telah melakukan perbuatan zina. Dengan modal foto itu, para komplotan meminta sejumlah uang sejumlah Rp14.350.00 agar tidak dilaporkan dan diproses hukum

"Karena korban merasa ketakutan kemudian korban menyanggupi tetapi tidak memberikan pada hari itu juga dan menyanggupi pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 jam 16.00 WIB," paparnya.

Pasca kejadian itu, lanjut Iqbal, karena merasa difitnah, kemudian korban melaporkannya ke Polresta Surakarta agar ditindak lanjuti. Setelah mendapat laporan itu, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan rencana penangkapan secara paksa.

Tim Resmob melakukan penyergapan di Komplek Pemakaman Pracimaloyo Makamhaji Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 16.20 WIB setelah korban membuat janji untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh komplotan pemeras.

Saat hari tiba, di lokasi kejadian, komplotan itu pada posisi empat orang menaiki mobil dan satu orang mengendarai motor yang bertugas mengawasi situasi.

Saat penggerebekan, upaya penangkapan tidak berjalan dengan lancar karena tersangka melakukan perlawanan dengan menabrakan mobil ke kendaraan Tim Resmob. Petugas juga sudah menembakan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun dihiraukan oleh para tersangka.

Akhirnya, petugas terpaksa melakukan tembakan terukur dan mengenai salah satu tersangka yaitu oknum polisi dari Polres Wonogiri tersebut. Akan tetapi, empat komplotan yang mengendarai mobil xenia itu tetap berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

"Saat itu yang dilakukan penangkapan adalah pengawas atas nama SN. Kemudian dari empat orang yang naik mobil xenia melaju terlalu cepat, akhirnya bisa melarikan diri," ucap Iqbal.

Kemudian, pada malam harinya, Tim Resmob Polresta Surakarta mendapatkan informasi dari Polres Boyolali tentang adanya pria yang diantar menggunakan mobil xenia serta tidak mau menunjukan identitasnya ketika membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali karena terkena luka tembak. Petugas yang mendapat kabar itu langsung bergegas menuju ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan.

"Pada waktu itu ada kecurigaan dari rumah sakit karena selain luka tembak, juga ada senjata api yang masih ada di saku. Kemudian rumah sakit melaporkan ke Polres Boyolali," kata Iqbal.

Setelah dipastikan, oknum polisi itu dibawa oleh Unit Resmob ke RS Moewardi Surakarta untuk proses selanjutnya. Sedangkan untuk tiga orang tersangka lainnya, Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan sisa tersangka komplotan pemerasan itu di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

"Jadi total ada 5 orang yang diamankan, satu oknum polisi Polres Wonogiri, 4 lainnya warga sipil yang saat ini dilakukan penyidikan di Polresta Surakarta," terangnya.

Saat ini mobil, sepeda motor, senjata revolver modifikasi dan barang bukti lainnya sudah diamankan oleh kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 368, atau Pasal 369, atau Pasal 55, atau Pasal 56 atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.