Polisi Sita 760 Solar Bersubsidi Yang Hendak Disalahgunakan
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Polres Sukabumi, Jawa Barat menahan 4 orang tersangka dan menyita barang bukti BBM bersubsidi yang diduga disalahgunakan. 760 liter bersubsidi itu disita beserta kendaraan pengangkutnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, diduga solar yang harganya disubsidi oleh pemerintah itu dijual lagi kepada pihak swasta dengan harga yang lebih tinggi.
"Belinya sesuai ketetapan harga pemerintah sebesar 5,5 ribu perliter dijual antara 6 sampai 7 ribu perliternya dan tersangka HJD ini sudah lebih 25 tahun memiliki usaha jual beli minyak dan dia bukan sebagai petani," papar Dedy.
Tersangka HJD diketahui menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 340 liter yang dikemas menggunakan jerigen diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka, Sedangkan tersangka J dan Y menyalaggunakan BBM jenis solar di SPBU Purabaya dengan menggunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah Purabaya dengan jumlah 420 liter yang dikemas dalam 12 jerigen.
Sedanglan tersangka TF, adalah petugas SPBU di Purabaya yang memiliki surat rekomendasi UPTD Pertanian Purabaya sebanyak 3 lembar.
"Sedangkan tersangka lainnya yakni Y, J dan HJD yang mempunya 4 surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah Jampang Tengah" kata Kapolres.
Atas perbuatannya, 4 tersangka dijerat dengan undang undang minyak dan gas bumi turut serta membantu penyalahgunaan niaga atau angkut BBM dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.