Polsek Gading Rejo Lampung Tangkap Penjual Motor Hasil Curian
Pringsewu, Lampung - Kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KX 450cc, di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung, milik korban Irwan Saputra (48), yang hilang dicuri pada (17/2/2022) yang lalu, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo.M
Meskipun belum berhasil menangkap pelaku utama, namun polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AY als Ismet (32), warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, atas dugaan turut serta melakukan suatu tindak pidana dengan peran menjualkan barang hasil pencurian.
Selain mengamankan AY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KX 450cc seharga Rp 98 juta, yang hilang dicuri.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, tersangka AY diringkus Polisi di rumahnya pada Rabu (30/3/2022) pukul 15.00 WIB. Kasus terungkap setelah unit Reskrim melakukan upaya penyelidikan selama satu bulan.
Tertangkapnya pencuri motor juga atas peran aktif DI (24), yang merupakan pembeli motor curian pelaku. DI menyerahkan motor hasil curian pelaku, setelah ia mengetahui jika motor yang dibelinya merupakan barang curian.
"Awalnya saksi ini membeli sepeda motor Kawasaki KX secara COD melalui salah satu laman sosial media, setelah transaksi jual beli terjadi, beberapa hari kemudian saksi melihat ada postingan di salah satu group laman media sosial tentang terjadinya pencurian sepeda motor yang mirip dengan kendaraan yang dibelinya.
Alasan tidak tenang, kemudian pada (27/3/2022) malam, saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor yang dibelinya kepada pihak kepolisian," jelas Kapolsek Gading Rejo Iptu Anwar Rabu (6/4/2022).
Menurut keterangan saksi, sepeda motor Kawasaki KX dibeli dari seorang pria yang tidak ia kenal seharga Rp9,5 juta. Transaksi jual beli terjadi pada (17/3/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kepada polisi AY mengaku, jika sepeda motor yang dijualnya merupakan milik dua sahabatnya, PB dan AS.
"PB dan AS menyuruh tersangka menjual sepeda motor seharga Rp8,5 juta, namun oleh tersangka dijual Rp9,5 juta, dan dari perbuatannya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," jelas Iptu Anwar.
Atas pengakuan AY, lanjut Anwat, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS, namun Keduanya sudah terlebih dahulu kabur pasca mengetahui AY ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolsek Gadingrejo, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AY disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."tandasnya.