Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejoli di Surabaya yang Ketagihan Narkoba Kompak Edarkan Sabu

 


Surabaya - Sejoli atau sepasang kekasih, maupun suami istri yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba makin banyak, di Surabaya. Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kos di Jalan Sumur Welut, Lakarsantri. Mereka meringkus sejoli, Rahmat (34) dan Mirna (24). yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Terbukti, saat digeledah di kamar, ditemukan kotak hitam berisi dua klip sabu seberat 11,20 gram dan pipet kaca yang diakui milik kedua tersangka.

Selanjutnya, polisi menggiring kedua Rahmat dan Mirna berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.

“Kami temukan sabu di dalam kotak hitam di kamar sepasang kekasih tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (30/3/2022).

Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang di tangani jajaran Polrestabes Surabaya diketahui, jaringan peredaran narkoba saat ini semakin marak melibatkan pasangan suami-isteri hingga sepasang kekasih, juga hubungan keluarga seperti kakak dan adik atau ibu dan anak kandung.

Hal ini diduga karena peredaran narkoba sudah secara masif masuk kedalam jaringan keluarga berawal dari kecanduan sehingga terjerumus dalam bisnis haram narkoba.

“Memang benar sekali kami saat ini telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang melibatkan orang paling dekat dari pasutri hingga pelaku dan penguna yang masih memiliki ikatan darah seperti ibu dan anak hinga menantu dan mertua,“ jelas Daniel.

Sejumlah indikasi peredaran narkoba telah masuk ke wilayah keluarga secara masif adalah tingginya angka ketergantungan narkoba di lingkungan terdekat. Akibatnya masyarakat bukan hanya menjadi pengguna, tetapi juga masuk dalam bisnis peredaran obat terlarang.

Saat diamankan Rahmat dan Mirna mengaku terjerumus dalam jaringan pengedar narkoba karena sama-sama menggunakan sabu.

"Iya Pak kami terpaksa edarkan sabu karena kami kecanduan narkoba, kami akhirnya terjerumus dalam bisnis narkoba," ungkap Rahmat dengan nada menyesal.

Akibat perbuatannya, kedua sejoli ini harus berpisah dan melanjutkan hidupnya di hotel prodeo. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Degan ancaman hukuman 5 tahun penjara.