Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tragedi Cinta Instan Aplikasi Kencan, Nasib Neng Enci Menolak Bercinta Dua Ronde




Tribunjogja.com Cirebon - Kasus kematian Neng Enci (42) yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar kosan, di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho terungkap.

Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa pada, Jumat (18/3/2022) malam.

Sedangkan pelaku berstatus sebagai mahasiswa di Kuningan.

Korban diketahui mengenal korban melalui aplikasi kencan lalu melakukan open BO untuk berhubungan badan.

Untuk jumlah barang bukti lain, saat di lokasi petugas juga mendapatkan barang bukti 1 botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup.

1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan, 1 potong baju milik korban yang di gunakan pelaku. Selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban.

"Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap Kapolres AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perkenalan terjadi baru dua Minggu melalui aplikasi online.

Ditanya sosok pelaku saat seusai dimintai keterangan petugas kepolisian.

Pelaku sudah berhubungan badan namun meminta ingin melakukannya lagi.

Namun korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.

"Jadi, pelaku yang sudah booking sudah bercinta."

"Namun ninta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap ," katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penggunaan aplikasi kencan memang mulai marak digunakan.

Kasus serupa juga terjadi di Yogyakarta, namun tidak berakhir hingga hilangnya nyawa.

Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pekerja toko berinisal MAA.

Pria berusia 29 tahun itu ditangkap karena menganiaya teman kencan di satu kamar Hotel di pusat Kota Yogyakarta, pada Sabtu

Berikut penjelasan kronologi yang diungkap Satreskrim Polresta Yogyakarta .

Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka MAA bertransaksi seks (open BO) melalui
aplikasi kencan online.

Korban sepakat bersedia melayani syahwat tersangka dengan imbalan jasa sebesar Rp350 ribu per jam.

"Selanjutnya mereka melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," katanya, saat jumpa pers di halaman Mapolresta Yogyakarta.

Pada saat tersangka ingin tambah hubungan intim yang kedua kali, korban menolak untuk melayani.

"Selanjutnya terjadi cek-cok. Sehingga tersangka marah dan mengambil pisau cutter yang ada di dalam tas miliknya," ucapnya.

Setelah mengambil pisau cutter, tersangka yang merupakan waga Bangunjiwo, Bantul itu menyabetkan benda tajam tersebut ke tubuh korban berkali-kali dibagian leher sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut bagian kanan.

Usut punya usut, korban menolak melayani tersangka lantaran yang bersangkutan sudah tidak punya uang.

Uang tersangka sudah habis. Jadi korban menolak melayani," terang dia.

Sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengaku tersingung karena ucapan FNI.

Dia merasa diejek ketika berhubungan badan dan tak perkasa karena menggunakan tisu basah khusus digunakan untuk mencegah ejakulasi dini pada pria.

Tisu basah khusus ini popular disebut dengan tisu magic.

"Saya dikatai, buat apa sih pakai itu (tisu magic) segala. Saya kayak dikatain lemah," kata tersangka menirukan ucapan korban saat berhubungan intim.

Mendengar perkataan itu, MAA naik pitam dan mengambil pisau cutter yang berada di tasnya.

Kemudian dirinya menyayat leher, lengan kanan dan kiri, dan perut bagian kanan.

"Ya tersinggung juga, habis itu melukai korban," terang dia.

Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel yang ditempati keduanya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

"Setelah menganiaya, tersangka kabur. Saksi mengejar tersangka tetapi tidak tertangkap," terang Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Pratama.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Antara lain 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit.

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat,"

"Sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.