Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral -Kisah Terapis Pijat Online Pemilik Duit Rp7,5 Miliar

 

Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyita uang tunai sebanyak Rp7,5 miliar dari seorang perempuan yang berprofesi sebagai terapis pijat online di Bandung, Linda Jayusman. Diduga uang tersebut merupakan transaksi ilegal dari Nigeria.

Kepala Seksi (Kasie) Pidum Kejari Bandung, Muslih menuturkan Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer. Seperti dikutip Kamis (14/4/2022)

Berikut rincian faktanya:

Pada 2020 bermula ketika Linda bertemu dengan Marisa alias Ica yang menawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.

Kemudian Linda dikenalkan dengan seorang Yuli Setiati yang memberi tugas kepada Linda. Syarat pekerjaan tersebut, Linda hanya diharuskan mendirikan sebuah perusahaan.

Linda Jayusman kemudian membuat perusahaan dengan nama PT. Gulfre Servis Global (GSG) dan menetapkan diri sebagai direktur utama. Linda kemudian mendapat transferan dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.

Total uang yang ditransfer sebesar 1.107.909 dolar AS atau setara Rp15.455.330.550. Uang tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan. 

"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," katanya.

Sejumlah uang Rp 8 miliar tersebut, kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi yang saat ini DPO. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp15 miliar yaitu Rp59 juta. 

"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut," tambahnya.

Jalur transaksi uang miliaran rupiah itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Linda terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.