Dijanjikan Pegawai Honorer di Pemkot Bandar Lampung, Wanita Muda Ditangkap Polisi
Pesawaran, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Pesawaran, Lampung, menangkap Desi Puspasari (30), seorang wanita muda yang melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Warga Jalan Pancasila Sakti, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung tersebut ditangkap polisi saat bersembunyi di daerah Talang Bali, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban sebanyak empat orang.
"Pelaku menjanjikan para korban dapat menjadi pegawai honorer di dinas kesehatan, dinas pariwisata, dinas kependudukan dan catatan sipil serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandar Lampung. Untuk dapat menjadi pegawai honorer, para korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu," kata AKP Supriyanto Husin, Kamis (12/5/2022).
Kasatreskrim menjelaskan, korban yang tergiur dengan tawaran pelaku lalu menemuinya di kediamannya di Perumahan Asri Jaya Indah Permai, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (14/4/2019). Selanjutnya tersangka meminta para korbannya untuk membayarkan sejumlah uang dan berdalih memiliki kenalan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
"Setelah uang para korban diserahkan, maka para korban akan diberikan surat keputusan pegawai honorer di Pemerintah Kota Bandar Lampung selambat-lambatnya tiga bulan," jelas AKP Supriyanto.
Karena tergiur bujuk rayu tersebut, lanjut Kasatreskrim, para korban selanjutnya menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun setelah uang disetorkan, para korban belum bekerja seperti yang dijanjikan oleh pelaku. Pelaku pun tidak dapat ditemui dan dihubungi hingga para korban melaporkan penipuan ini ke Polres Pesawaran.
"Para korban sulit menghubungi pelaku yang melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan. Atas penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian mencapai Rp392.500.000," papar AKP Supriyanto.
Pelaku langsung diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 377 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.