Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Remaja Nekat Berhubungan Dalam Kamar, Kepergok Ayah si Wanita hingga Temukan Kondom

 

Seorang remaja perempuan nekat memasok teman prianya ke kamar tidur di rumahnya.

Remaja perempuan itu berinisial L (17) tahun dan pria berinisial Re (18) tahun.

Keduanya merupakan pasangan kekasih dan masih berstatus sebagai pelajar.

Bahkan keduanya nekat melakukan hubungan badan layaknya suami istri meski masih di bawah umur.

Re (18) nekat berbuat hubungan layaknya suami istri dengan seorang gadis remaja berinisial L (17) di rumah perempuan itu.

Peristiwa ini di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus ini terbongkar saat ayah si gadis remaja itu membangunkan putrinya di kamar.

Karena tak kunjung dibuka, sang ayah mendobrak pintu kamar.

Saat itulah ayah wanita itu mendapati ada pria tidur di kamar anaknya.

Bahkan sang ayah terkejut saat menemukan kondom alias kontrasepsi di kamar anaknya.

Saat diitrogasi, keduanya mengakui telah melakukan hubungan intim.

Tak terima putrinya disetubuhi pemuda itu, sang ayah akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Kini pelaku pria sudah diamankan polisi.

Kejadian ini berawal ketika ayah si perempuan, Hasmi hendak membangunkan putrinya dari kamar sekira pukul 08.30 WIB.

Sang ayah semakin curiga karena tidak ada respon dari putrinya dari balik kamar.

Apalagi setelah pintu tidak bisa terbuka.

Hasmi kemudian inisiatif mendobrak pintu kamar tempat putrinya tidur.

Fakta pilu itu pun terlihat jelas dari mata Hasmi.

Putrinya bersama Re sedang tidur berduaan dalam kamar.

Mendapati hal itu, Hasmi meminta Re untuk keluar dari rumahnya.

Tak sampai di sana, ayah L menemukan alat kontrasepsi di bawah tempat tidur putrinya saat membersihkan kamar pada Rabu (11/5).

Bagai petir di siang bolong, Hasmi pun mencoba memberanikan diri menanyakan hal ini kepada putrinya itu.

Dugaannya ternyata tak meleset.

Putri yang amat disayanginya sejak kecil itu telah disetubuhi oleh Re.

Tak terima atas apa yang menimpa anaknya, istri Hasmi, Jamilah membuat laporan ke polisi.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang yang menerima laporan polisi ini langsung bergerak.

Hasilnya tersangka Re dibekuk di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5).

Ia pun kini berada di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka ia menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Sabtu (14/5/2022).

Tersangka pun mengakui hubungan terlarang itu.