Empat Bulan Pacari Suami Orang, Seorang Wanita Tewas Dihujami Tikaman Oleh Istri Sah
Istri mana yang tak sakit hatinya ketika tahu sang suami selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL).
Itu lah yang dirasakan N, perempuan berusia 24 tahun istri dari lelaki berinisial IDG.
Sudah empat bulan terakhir, IDG menjalin hubungan terlarang dengan wanita berinisial DN (26).
Spontan, kisah asmara terlarang ini membuat N geram dan mencari sosok DN, wanita yang merusak rumah tangganya.
Pada Rabu (26/4/2022) lalu, N akhirnya memutuskan untuk membunuh DN.
DN dihujami tikaman di bagian perut, setelah sebelumnya diajak bertemu oleh N.
Sebagaimana dilansir dari Serambinews.com, N mengajak DN janjian di suatu tempat via chat.
DN mengira yang mengirimkan chat itu IDG.
Padahal, N lah yang menggunakan ponsel milik suaminya itu.
Ia berpura-pura sebagai keponakan IDG yang menjemput DN di halte bus Taman Mini Indonesia Indah sebelum bertemu IDG.
Dia (N) nge-chat dan janjian di halte bus dekat TMII," terang Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat konferensi pers di Polsek Cengkareng pada Sabtu (14/5/2022).
Setelah bertemu di halte TMII, Neneng dan DN kemudian menuju perumahan Grand Citra Cibubur di Bekasi.
Dalam perjalanan, N sudah menyiapkan kunci Inggris, pisau, dan gunting rumput untuk menghabisi nyawa DN.
Di suatu tempat, DN diminta menunggu N.
N berpura-pura mau beli minuman.
"Saat DN lagi nunggu sambil lihat hp, disitu tersangka memukul kepala korban 5 kali. Setelah jatuh dilakukan penusukan menggunakan pisau rumput karena dilihat masih merintih, ia menusuk lagi di bagian perut dengan pisau dapur," katanya.
Aksi bengis itu diotaki dan dilakukan N sendiri gara-gara suami tak setia dan dendam terhadap pacar gelapnya itu.
IDG, suami N, tidak mengetahui tindakan sadis itu.
Polisi tangkap pelaku
Batang hidung DN tak kelihatan pascakejadian maut itu.
Keluarga DN mencari kabar keberadaannya, mulai dari teman dekat hingga mantan-mantan kekasihnya.
Namun, mereka tak ada yang tahu.
Keluarga kemudian membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng pada Jumat 29 April 2022.
Polsek Cengkareng lalu menggelar penyelidikan.
Keberadaan DN akhirnya terjawab.
Dari hasil penyelidikan, jasad perempuan tak beridentitas yang ditemukan warga di semak-semak pada Jumat (29/4/2022) itu ialah DN.
Polsek Cengkareng bekerjasama dengan Polres Bekasi Kota mengusut kasus ini dan menangkap pelaku.
"Kita jemput di rumahnya dan kita amankan. Langsung olah TKP dan dia menunjukkan lokasi saat dia menghabisi korban," katanya.
Usai membunuh, lanjut Ardhie, N mengganti baju dengan baju bersih.
Peralatan untuk membunuh Dini kemudian dibuang dekat lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 340 jo 338 dengan ancaman penjara 15 tahun.(tribun-medan.com)