Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gegara Pengaruh Miras, Pria Paruh Baya di Konawe Tega Cabuli Anak Usia 2 Tahun

 

Konawe, Sulawesi Tenggara - Seorang anak yang masih berumur 2 (dua) tahun bernama Bunga (samaran) menjadi korban pencabulan pria parubaya inisial A (47) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Aksi pencabulan ini dibenarkan oleh Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim. Katanya, pelaku A melancarkan aksinya saat korban sedang tidur.

 

“Awalnya, orangtua korban datang ke rumah keluarganya di tempat itu untuk membantu persiapan pesta. Setelah pesta selesai, kebiasaan warga di tempat ini melakukan acara lulo bersama, ibu korban juga ikut memeriahkan acara Molulo itu, sementara anaknya bernama Bunga telah tertidur,” bebernya, Senin.

 

Kapolsek menambahkan, ditengah-tengah acara lulo, anaknya menangis. Pihak keluargapun memanggil ibu korban. Tak lama kemudian, si ibu datang. Seketika, dia kaget melihat anaknya sedang digendong oleh pelaku A menangis histeris sambil memegang alat vitalnya.

Ibu korban langsung membawa anaknya di dalam kamar dan membuka popoknya. Saat itu, dia melihat ada darah. Dia sempat tanya pelaku, anaknya diapakan tapi dia (pelaku) menyangkal," ujarnya.

 

Tak terima dengan kejadian itu, korban melapor di Polsek Wawotobi. Polisipun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Dari hasil introgasi, pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

Alasanya dia mabok makanya tangannya dia masukan dalam alat vital perempuan itu," pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.