Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kronologi Wanita Poliandri di Cianjur Dicerai Suami Pertama, Suami Barunya Sanggup Bercinta 3 Kali Sehari

 


Viral seorang wanita warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur yang diusir warga karena memiliki dua suami.

Disebutkan, suami muda dari wanita berinisial NN (28) ini bahkan sanggup bercinta sebanyak tiga kali dalam sehari.

Viral seorang wanita warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur yang diusir warga karena memiliki dua suami.

Disebutkan, suami muda dari wanita berinisial NN (28) ini bahkan sanggup bercinta sebanyak tiga kali dalam sehari.

Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep, kemarin.

Diketahui, NN sudah lima bulan menikah secara siri dengan suami mudanya. Pernikahan siri itu digelar di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz pada Desember 2021.

Namun, kasus poliandri yang dilakukan NN ini baru ketahuan pada Minggu (9/5/2022). Poliandri ini terbongkar setelah pihak keluarga TS penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.

Menyusul terbongkarnya praktik poliandri tersebut, sang suami sah, TS kemudian menyatakan cerai dengan menjatuhkan talak 3 kepada NN.

"Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3," ucapnya.

Tidak hanya itu, warga kesal atas perbuatan poliandri tersebut, ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN sekeluarga dari kampung halamannya.