Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasib Pilu Wanita Disabilitas di Aceh Besar, Dirudapaksa Tukang Potong Rumput, Kini Hamil 7 Bulan

 


Nasib pilu menimpa seorang wanita penyandang disabilitas di Aceh Besar yang jadi korban rudapaksa.

Korban berinisial NR (43) dirudapaksa oleh seorang pria berinisial MZ (52) petani yang juga bekerja sebagai tukang potong rumput pakan ternak.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus berurusan dengan polisi.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mencari daun kelapa di kebun.

Bahkan pelaku nekat menarik korban dan merudapaksa korban di bawah pohon mangga.

Kasus ini sendiri terungkap saat korban hamil 4 bulan.

Kini usia kandungan korban sudah masuk 7 bulan.

Pelaku berinisial MZ (52) warga salah satu gampong di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, ditangkap polisi pada Selasa (17/5/2022) sore.

Pelaku ditangkap Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu petugas opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar.

Kronolgi kejadian rudapaksa ini berawal saat korban pergi ke kebun pada Bulan Oktober 2021 lalu.

Namun, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MZ terhadap wanita malang yang alami kecacatan itu baru diketahui pada Februari 2022 lalu.

Saat itu pihak keluarga curiga melihat korban sudah hamil 4 bulan.

Karena curiga telah terjadi sesuatu terhadap korban, sehingga pihak keluarga pun mencari tahu dari NR, terhadap kejadian yang sudah dialaminya.

Korban pun akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya diperkosa oleh pelaku MZ.

Pelaku MZ sehari-harinya bekerja sebagai petani dan menjadi tukang potong rumput pakan ternak di kebun-kebun warga.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengatakan begitu mendapat Laporan Polisi Nomor: LP.B/05/II/2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH tanggal 08 Februari 2022 yang dilaporkan keluarga korban polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendalami keterangan saksi korban NR, wanita penyandang disabilitas serta pihak keluarganya, akhirnya petugas melakukan pendalaman dan mengendus keberadaan tersangka MZ.

Tersangka MZ yang merasa aksinya tidak pernah diketahui pihak keluarga dan ternyata telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.

MZ akhirnya dengan mudah dibekuk di desanya dalam Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang bekerja memotong rumput untuk pakan sapi ketika itu melihat korban NR sedang mencari daun kelapa untuk keperluan membuat lidi.

"Dimana pada saat itu korban mencari daun kelapa di kebun warga yang kebetulan ada pelaku yang sedang memotong rumput pakan ternak.”

“Begitu melihat korban ada di kebun itu, tersangka MZvlangsung mendekatinya," terang mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.

Korban yang kenal dengan tersangka MZ (Warga satu desa) diduga tidak menaruh curiga pada pelaku.

Namun, secara tiba-tiba tersangka MZ menarik paksa tangan korban dan menggiringnya menuju kearah pohon mangga yang ada di lokasi kebun tersebut. Di sanalah tindakan asusila, pemerkosaan dilakukan oleh pelaku.

Lalu, tanpa merasa bersalah tersangka pun menyuruh korban pulang.

Korban NR, wanita malang penyandang disabilitas inipun tidak menunjukkan gelagat mencurigakan pascakejadian itu.

Tapi, keluarga baru sontak saat mengetahui perut korban sudah membesar dengan usia kehamilan 4 bulan.

"Kini tersangka MZ sudah ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut AKP Chandra.