Polres Takalar Tangkap Remaja Penculik Anak Belia, Pelaku Mengaku Mau Menikahi
Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Polres Takalar berhasil menangkap seorang remaja berinisial AN alias Bintang (19), di Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, karena diduga membawa kabur anak gadis salah seorang warga di Takalar.
"Terduga pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti pada hari Rabu (11/5/2022) sekira pukul 01.30 Wita, dibackup oleh personel Resmob Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng," jelas Kompol H. Abdul Malik, Wakapolres Takalar.
Ironisnya gadis dengan inisial NA tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 5 (SD) dan usianya pun masih belasan tahun atau di bawah umur.
Wakapolres Takalar, Kompol H. Abdul Malik mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Resmob Polres Takalar dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Kaharuddin, Kamis (12/05/2022).
Wakapolres Takalar mengungkap jika penangkapan itu juga dibackup oleh personel Resmob Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng.
Pelaku kata Kompol Abdul Malik, telah mengakui perbuatannya membawa kabur anak gadis salah seorang warga Takalar.
"Korban ini masih di bawah umur. Dia dijemput di depan sekolahnya kemudian pelaku membawanya ke Kabupaten Bantaeng menggunakan angkutan umum," jelasnya.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Takalar guna penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Wakapolres Takalar, penangkapan pelaku ini atas laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban pada hari Selasa (10/05/2022) kemarin. Pada hari itu, pelaku diduga telah membawa lari anak di bawah umur.
Ibu kandung korban datang ke sekolah untuk menjemput anaknya, namun kata teman korban, anaknya tersebut telah lama pulang dari sekolah.
Salah seorang guru korban juga mengatakan bahwa korban telah meminta izin untuk pulang dikarenakan neneknya meninggal dunia.
Mendengar informasi tersebut, orang tua korban panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.
Sementara itu, pengakuan Remaja AN, pelaku yang membawa kabur gadis impiannya yang masih anak di bawah umur tersebut mengaku dihadapan polisi jika keduanya ingin menikah secara sembunyi-sembunyi.
"Rencananya kita mau menikah secara sembunyi-sembunyi," kata AN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 332 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.