Pria Asal OKU, Setubuhi Anak SD Di Bengkulu hingga Hamil 6 Bulan
Kaur, Bengkulu - Salah satu murid Sekolah Dasar (SD) 13 tahun di Kaur, Bengkulu, hamil dengan usia kandungan hingga 6 bulan karena disetubuhi pria warga Ulu Danau, Sindang Danau Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Disampaikan Kasatreskrim Polres Kaur, Iptu. Indro Witayuda Prawira tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan tersangka di dalam kamar rumah korban, tanpa sepengetahuan orang tua korban.
"Tersangka ini, melakukan persetubuhan di kamar rumah korban, saat orang tua korban tidak berada di rumah,” kata Indro.
Ia juga menjelaskan, terungkapnya persetubuhan ini karena adanya keluhan pada bagian perut korban, sehingga sang ibu membawa korban ke salah satu dukun urut tradisional setempat. Sang ibu terkejut keluhan sakit perut sang anak ini ternyata sedang mengandung janin.
"Korban sakit perut, sehingga ibunya membawa korban ke dukun pijat, dari keterangan dukun bahwa korban ini dalam kondisi hamil, untuk memastikan kemudian orang tua korban membawa ke bidan sehingga diketahui bahwa anaknya sedang hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” terang Indro.
Ditambahkan Indro, persetubuhan anak dibawah umur ini bermula ketika tersangka memiliki hubungan spesial dengan salah satu warga desa Muara Sahung, kabupaten Kaur. Kebetulan pacar kekasih tersangka ini memiliki teman yakni korban.
"Korban dan tersangka ini sudah saling kenal, karena hubungan pacar tersangka di desa tersebut. Saat tersangka bertandang ke rumah korban, niat tersangka pun terjadi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka didera pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.