Viral Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Polda Metro Jaya, Pernah Juga Selingkuh dengan Penjual Ayam Penyet
Kasus perselingkuhan bak sinetron Layangan Putus kembali viral di media sosial. Kali ini diduga pelaku perselingkuhan merupakan oknum anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @istfbryn menampilkan cerita perselingkuhan antara Briptu A dengan oknum polisi wanita (polwan) berinisial Bripda RPH. Diketahui, ternyata akun tersebut adalah milik istri resmi dari Briptu A.
Akhirnya pertahanan saya yg udah simpen ini semua selama 2taun runtuh. Tentang kasus perselingkuhan BRIPTU A (Ayahnya anak saya) dan BRIPDA RPH dan kasus pemalsuan data yg dibuat briptu A menggunakan tanda tangan saya.¨ tulis akun @istfbryn pada Senin, (23/05/2022).
Dalam unggahan tersebut, terlihat video sosok pria dan wanita sedang memakai masker wajah. Di slide selanjutnya, terlihat kedua orang tersebut memakai seragam kepolisian.
Dari saya… Si Layangan Putus. Polda Metro Jaya version…,¨ lanjut keterangan dalam akun tersebut.
Dugaan Perselingkuhan Antar Oknum Anggota Polisi
Pemilik akun bernama Isty tersebut mengungkapkan bahwa dirinya adalah istri dari Briptu A, oknum anggota Polda Metro Jaya. Mereka telah menikah sejak tahun 2016. Menurut pernyataannya, Briptu A telah beberapa kali berselingkuh.
Sebelumnya, ketika Isty sedang hamil, suaminya sering pergi keluar kota dengan kontak di handphone yang bernama 'TETEH AYAM PENYET'. Kontak tersebut ternyata dimiliki oleh seorang pedagang ayam penyet di Polda Metro Jaya.
Briptu A juga diduga melakukan perselingkuhan dengan sekuriti wanita di sebuah mal. Isty, sang istri memilih untuk bungkam hingga akhirnya ia mengalami KDRT. Saat itu, Isty mengecek handphone suaminya dan menemukan sebuah percakapan dengan kontak bernama ´WANITAKU.
Diduga perempuan di kontak tersebut tak lain adalah seorang oknum polisi wanita (polwan) berinisial Bripda RPH yang menjabat sebagai Spri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Isti pun melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019 lalu. Selain itu, Briptu A juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada tahun 2020.
Hingga kini dilaporkan bahwa terkait kasus perselingkuhan antar oknum anggota kepolisian ini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan pun telah diberikan kepada kedua oknum anggota polisi tersebut.