Bocah 14 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Kuburan Sulut
Bocah berinisial NK (14) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di area kuburan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).
NK ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan UU Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan tersangka inisial NK Jumat (17/6) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa kepada detiksulsel, Jumat (24/6/2022).
NK terungkap memperkosa korban di sebuah kompleks pekuburan di Desa Bongkudai Baru dan Desa Pinasungkulan, Kabupaten Minahasa Selatan sekitar pukul 17.30 Wita pada Kamis (7/4).
Selanjutnya korban direkam video saat pemerkosaan berlangsung.
Bocah NK tidak ditahan meski jadi tersangka. Pelaku yang juga berstatus anak di bawah umur menjadi pertimbangan penyidik, termasuk dengan adanya jaminan dari orang tua tersangka.
"Berdasarkan Pasal 32 UU perlindungan anak, jika ada jaminan orang tua maka bisa tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Menurut dia, saat ini tersangka masih sebagai siswa aktif di salah satu SMP di Minahasa Selatan.
"Tersangka juga masih duduk sebagai pelajar SMP," imbuhnya.