Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istri Hamil 7 Bulan, Suami Lampiaskan Nafsu pada Siswi SMP di Kuburan, Ngaku Tak Dapat Jatah

 


Entah setan apa yang merasuki suami berinisial YG (19), warga Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Istrinya sedang hamil 7 bulan dan sebentar lagi melahirkan, suami ini justru tak bisa menahan nafsu liarnya.

Pelaku kemudian mencari gadis belia di akun Facebooknya.

Hingga kemudian, pelaku berkenalan dengan Br (13), gadis yang masih duduk di bangku SMP wilayah Lebong.

Setelah berbincang-bincang lewat medsos, pelaku pun mengajak korban ketemuan.


Selanjutnya, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor di rumah teman korban.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke simpang Tempat Pemakaman Umum (TPU) dalam Kecamatan Lebong Tengah, Jum'at (6/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Hal itu dIungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan dalam konferensi persnya, Kamis (2/6/2022).

"Pelaku saat itu berada di rumah ibu kandungnya, lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Setelah bertemu korban diajak pelaku ke kawasan Tempat Pemakaman umum," beber kapolres, dikutip  dari TribunBengkulu.

Sesampainya di makam, keduanya duduk di atas kursi dan berciuman.

Tak lama kemudian, korban dirayu oleh tersangka untuk melakukan hubungan intim. 

Korban pun sempat menolak, namun terus dipaksa oleh pelaku.

"Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku memaksa korban, dan kemudian mendorong korban, pelaku langsung menarik celana korban hingga terjadi tindakkan pencabulan tersebut," imbuh kapolres.

Motif Pelaku

Pelaku mengakui kalau perbuatan itu baru pertama kali dilakukanya terhadap korban.

Ketika ditanya motifnya, pelaku menyebut aksi bejatnya itu dilakukan karena kurang mendapat jatah dari istrinya.

Pasalnya, diketahui saat ini istri pelaku tengah mengandung usia 7 bulan calon anak pertama mereka.

"Kurang dapat jatah Pak, karena istri sedang hamil 7 bulan. Jujur ini terjadi karena saya khilaf," kata pelaku blak-blakan.

Setelah apa yang sudah dilakukannya, pelaku pun mengaku menyesali perbuatan tersebut.

Ia pun menitip pesan kepada sang istri untuk tetap menjaga kesehatan hingga kelahiran anak pertama mereka nanti.

"Saya sangat menyesal, pak,” ucap pelaku sambil menunduk.

Pelaku Ditangkap.

Tersangka diketahui diamankan di kediamannya oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong.

Penangkapan itu dilakukan tak lama setelah orangtua korban datang melapor.

"Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dijemput oleh tim kita setelah menerima laporan pada Rabu (25/5/2022) lalu," tegas kapolres.

Dari tangan pelaku polisi menyita 1 lembar baju kemeja panjang motif kotak kombinasi putih, abu-abu dan biru dongker.

Kemudian, 1 lembar celana jeans warna biru motif love, 1 lembar celana dalam warna cream, dan 1 lembar pakaian dalam warna ungu.

Akibat perbuatannya, kini YG terpaksa menginap di hotel prodeo, sel tahanan Polres Lebong .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 1 tahun 2016. tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," singkat Kapolres.