Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadi Terdakwa Korupsi Dana Bos, Wanita Ini Ngaku Depresi dan Halusinasi, Minta Obersvasi Kejiwaan

 


Bengkulu - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah afarmasi non fisik di Kabupaten Seluma pada 2020, berinisial F, mengajukan permohonan observasi kejiwaan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.


Kuasa hukum terdakwa, Sofyan Siregar, di Bengkulu, Senin (13/6/2022), mengatakan, permohonan itu disampaikan terdakwa melalui surat kepala LP Perempuan Bengkulu.


"Terdakwa mengajukan permohonan observasi kejiwaan pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," kata Siregar.


Dalam surat permohonan observasi kejiwaan itu, dapat diduga yang bersangkutan mengalami depresi dan halusinasi akibat kasus yang dia alami.
 
Akan tetapi, kenyataan selama persidangan F selalu berpenampilan modis dan tidak menunjukkan gejala-gejala orang yang sedang depresi.


Diketahui, F bersama EH yang merupakan bekas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma ditetapkan tersangka oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.


Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, keduanya berperan aktif mengkondisikan pembelian laptop pada para kepala sekolah tingkat SD dan SMP di PT biru komputer menggunakan dana BOS afirmasi non fisik Kabupaten Seluma pada 2020.


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan, kelakuan mereka menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp500 juta.