Keji! Pria di Jakbar Perkosa Karyawati hingga Hamil dan Jual Bayi Korban
Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial S (52) karena memperkosa karyawan sendiri. Tersangka bahkan pernah menjual bayi yang dilahirkan korban.
"Tersangka kita tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Jumat (3/6/2022).
Kasus bermula saat korban yang masih berusia 16 tahun diterima bekerja menjaga toko kelontong milik tersangka. Setelah itu, tersangka sering memperkosa korban.
Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor," kata Ardhie.
Aksinya berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022. Bukan bertanggung jawab, tersangka S malah menjual bayi korban.
Bayi tersebut malah dijual oleh korban dengan harga Rp 10 juta.
"Korban diberi uang biaya bersalin Rp 5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka," kata dia.
Korban Lapor Polisi
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36). Di akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5).
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," kata dia.