Sosok Wanita NM Penyimpan 7 Janin Bayi Dalam Boks Makanan Diringkus di Konawe, Pacar di Kalimantan
Pihak kepolisian akhirnya meringkus sepasang kekasih pemilik 7 janin bayi dalam boks makanan di kamar kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sosok wanita NM diringkus di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (8/6/2022).
Pada hari yang sama, petugas juga meringkus seorang pria yang diduga pacar NM di wilayah Kalimantan.
Penangkapan pria dan wanita sepasang kekasih itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno.
Sejoli yang diduga pemilik 7 janin bayi dalam boks makanan di kamar kos tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi.
Kasus penemuan mayat bayi tersebut sebelumnya menghebohkan warga Kota Makassar, Provinsi Sulsel.
Sebanyak 7 janin tersebut ditemukan di sebuah kamar kos di Jalan Balangturungan RT 3 RW8, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanayya, pada Sabtu (4/6/2022) malam lalu.
Belakangan terungkap, janin bayi yang ditemukan dalam boks makanan tersebut ternyata hasil hubungan gelap sepasang kekasih.
Hubungan gelap pria dan wanita yang belum menikah tersebut ternyata sudah berlangsung selama 10 tahun terakhir.
“Peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang. Tempatnya pindah-pindah,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Terungkapnya motif penyimpanan 7 janin bayi tersebut, kata Kombes Budhi, setelah pihaknya berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih.
Sang wanita yang dikabarkan berinisial NM ditangkap di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Sedangkan, pelaku pria yang diduga kekasih NM diringkus di wilayah Kalimantan.
“Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi,” jelasnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) malam.
Motif Simpan Janin
Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan tindakan aborsi itu diduga dilakukan oleh kedua tersangka karena malu melahirkan dari hasil hubungan gelap.
“Keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil. Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi,” katanya.
Hubungan gelap sepasang kekasih hingga menggugurkan bayi hasil hubungan tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun terakhir.
“Namun ketika si bayi atau janin ini bisa diaborsi, ini agak menarik karena disimpan,” jelasnya.
Pelaku perempuan tersebut disebutkan melakukan tindakan aborsi dengan meminum ramuan khusus.
Sementara ini pengakuan tersangka itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan,” ujar Kombes Budhi.
Kombes Budhi berjanji merinci detail kasus tersebut termasuk alasan pelaku menyimpan janin selama bertahun-tahun setelah kedua tersangka tiba di Polrestabes Makassar.
Pasalnya, kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar dikabarkan menangkap seorang perempuan di Kabupaten Konawe, Provinsi Selatan Tenggara.
Perempuan tersebut disinyalir berinisial NM yang diduga meninggalkan boks makanan berisi tujuh janin bayi tersebut.
Sedangkan, sang pria yang merupakan pacar NM diringkus disalah satu wilayah di Pulau Kalimantan.
“Siap (sudah ditangkap), mungkin direlease sama kasat,” kata Kasubdit III Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno.
Saat ini, jajarannya bersama terduga pelaku masih dalam perjalanan dari Konawe ke Makassar.
Kronologi Penemuan Janin.
Sebelumnya, tujuh janin bayi tersebut ditemukan tersimpan dalam kotak atau boks makanan di kamar kos yang berlokasi Jalan Balangturungan RT 3 RW8, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringakanaya, Kota Makassar, Sabtu (4/6/2022) malam.
Mayat janin tersebut ditemukan pemilik kontrakan atau kost, Nulfah Anugrahwaty (35).
Bunda Ulfa, sapaannya, mengatakan, awalnya dia membersihkan kamar kos yang ditinggal salah satu penghuni perempuan berinisial NM.
NM sudah enam bulan terakhir minggat karena tidak lagi mampu membayar kamar kontrakannya.
Saat membersihkan kamar yang ditinggal NM, dia lalu mencium aroma kurang sedap menyerupai terasi.