Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Suami di Madiun Keterlaluan, Istrinya Diminta Begituan dengan Pria Lain Demi Ratusan Ribu Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Suami di Madiun Keterlaluan, Istrinya Diminta Begituan dengan Pria Lain Demi Ratusan Ribu", https://jatim.jpnn.com/kriminal/14664/suami-di-madiun-keterlaluan-istrinya-diminta-begituan-dengan-pria-lain-demi-ratusan-ribu

 


Seorang pria berinisial FHP, asal Kecamatan Taman, Kota Madiun sungguh keterlaluan. Dia menjadi muncikari lalu menyediakan layanan prostitusi dengan melibatkan istrinya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Madiun Iptu Jumadi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyediaan layanan prostitusi secara daring. Dengan enteng pelaku menawarkan istrinya untuk begituan dengan pria lain. Alasannya bikin geleng-geleng, yaitu karena tidak ada yang bisa ditawarkan.

Awalnya FHP mendapat pesanan untuk menyediakan seorang perempuan yang bisa diajak berkencan. Namun, tidak ada yang bisa ditawarkan maka menawarkan istri sahnya, LR," ujar Jumadi, Minggu.

Setelah sepakat, ketiganya bertemu di Hotel Bromo Permai kawasan Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun pada 21 Mei 2022. Dalam sekali kencan bersama istrinya, pemesan membayar Rp 500 ribu. Namun, tersangka menerima uang sebesar Rp 650 ribu dari pria hidung belang tersebut.


Pelaku menunggu istrinya dan si pria pemesan di sebuah warung angkringan di sekitar taman wisata Umbul Madiun. Saat sedang menunggu tersebut, FHP ditangkap petugas," jelasnya. Saat diperiksa, FHP mengatakan baru pertama kali menjadi muncikari terhadap istrinya. Dia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, berupa uang, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka bersama istri menuju hotel.

Barang lainnya yang disita, yaitu sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pria pemesan, dan sprei hotel. "Atas perbuatannya, tersangka FHP dijerat dengan Pasal 506 KUHP," kata Iptu Jumadi.