Viral Vidio Aniaya Dua Balitanya, Ibu Muda Ini Ditangkap Polres Belawan
Setelah viral di media sosial Facebook vidio penganiayaan dua balita di Medan Belawan, Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat di hadapan wartawan dalam pres rilisnya, Jumat 17 Juni 2022, mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial DPS (28), warga Kecamatan Medan Belawan.
Dari pemeriksaan tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yakni KH dan AP, berawal perasaan kesal usai teleponan dengan suaminya, A, yang sedang ditahan di Rutan Labuhan Deli, terkait kasus narkoba sabu.
"Usai teleponan, tersangka memukuli dua anaknya dan direkam kemudian tersangka mengirim vidio itu ke suaminya melalui HP," kata Kapolres.
Tidak terima anaknya diperlakukan dengan kejam, suami tersangka memviralkan video itu ke FB milik tersangka yang belakangan diketahui Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan dan melaporkan ke petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Usai menerima laporan, Senin 13 Juni 2022 petugas Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bertindak dan setelah berkoordinasi dengan Lurah, Kepling dan Bhabinkamtibmas, bersama-sama menjemput tersangka dari kediamannya untuk diperiksa dan dibawa Mapolres Pelabuhan Pelawan.
"Ayah korbanlah yang memviralkan kasus ini di FB istrinya melalui HP," sebut Kapolres.
Atas perbuatannya, untuk sementara tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan, sambil menunggu berkas lengkap hingga ke persidangan dengan sangkaan melanggar UU Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang 44 Pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.