Cara Memuaskan Suami Ketika Istri Sedang Haid Tanpa Harus Berhubungan Intim, Begini Penjelasan Ulama
Dalam islam seorang suami tidak boleh melakukan hubungan intim jika istri sedang haid karena itu merupakan perbuatan haram.
Ketika seorang suami dan istri tetap melakukan hubungan intim ketika haid maka keduanya wajib bertaubat kepada Allah.
Caranya dengan membayar kaffarah atau denda berupa sedekah satu atau setengah dinar.
Dari segi kesehatan pun, melakukan hubungan intim saat istri sedang haid akan memicu penyakit menular.
Lantas bagaimana cara istri memuaskan suami tanpa harus melakukan hubungan intim karena sedang haid?
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, ada dua cara halal yang dapat dilakukan istri untuk memuaskan suami saat sedang haid.
1. Bercumbu.
Seorang suami masih bisa bermesraan dengan istri tanpa harus melakukan hubungan intim dengan cara bercumbu.
Para ulama menyepakati area yang diperbolehkan tidak sampai ke pusar sampai lutut istri, sebagaimana hadis riwayat Aisyah ra.
"Apabila saya haid, Rasulullah SAW menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau bercumbu denganku " (HR. Ahmad).
2. Onani.
Onani diperbolehkan asal dikeluarkan oleh tubuh pasangannya, misalnya tangan.
Yang haram adalah jika melakukannya sendiri atau wanita selain istrinya.
Jika ada suami yang melakukan hal terlarang seperti diatas maka termasuk perbuatan yang melampaui batas.
Sebagaimana Allah SWT berfirman "Orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5-7).***