CEK FAKTA: Muncul Pengakuan Dokter Dibayar Putri Candrawathi, Palsukan Hasil Otopsi Brigadir J
Kembali bergulir kabar mengejutkan, beredar kabar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menyuap dokter untuk memalsukan sampel hasil otopsi Brigadir J.
Berita terkait hasil lengkap otopsi Brigadir J yang diduga dipalsukan dokter bayaran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo belum dikonfirmasi kebenarannya.
Kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo masih meninggalkan misteri.
Terlebih, sejak awal kasus ini diumumkan ke publik, banyak pihak yang menilai kematian Brigadir J dipenuhi kejanggalan.
Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan juga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Polri mengutus tim kedokteran forensik independen untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J Rabu, 27 Juli 2022 kemarin.
Sampel jenazah Brigadir J pun dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diteliti. Hasilnya kemungkinan baru akan keluar dalam 4-8 minggu mendatang.
Di tengah kemelut kasus ini, beredar informasi yang mengatakan bahwa hasil autopsi jenazah Brigadir J yang pertama telah direkayasa oleh dokter forensik di media sosial.
Di tengah kemelut kasus ini, muncul informasi yang mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo sengaja membayar dokter gadungan untuk memalsukan hasil autopsi Brigadir J.
Berdasarkan informasi yang beredar, hal ini diketahui dari pengakuan sang dokter gadungan suruhan istri Ferdy Sambo.
Informasi itu viral setelah kanal YouTube 212 TV mengunggah sebuah video berjudul "Ulah Dokter gadungan || Hasil otopsi Brigadir J dipalsukan?" pada Selasa, 26 Juli 2022.
Hingga saat artikel ini ditulis, video mengenai pemalsuan hasil autopsi Brigadir J sudah ditonton sebanyak 65.301 kali dan disukai 571 kali.
Pada thumbnail video, terlihat potret seorang pria berpakaian narapidana yang diklaim sebagai dokter gadungan suruhan istri Ferdy Sambo.
"DIBAYAR ISTRI JENDERAL DOKTER GADUNGAN INI AKUI SEMUANYA," bunyi narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube 212 TV pada Kamis, 28 Juli 2022.
Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo sengaja membayar dokter gadungan untuk memalsukan hasil autopsi Brigadir J adalah tidak benar alias hoaks.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal tersebut.
Di dalam video berdurasi 10 menit 13 detik yang diunggah kanal YouTube 212 TV itu tidak mengandung informasi seperti yang diklaim pada judul.
Video tersebut hanya berisi pernyataan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji terkait kejanggalan hasil autopsi Brigadir J yang pertama.
Selain itu, foto pada thumbnail video diketahui tidak ada hubungannya dengan kasus Brigadir J.
Sementara itu, hasil autopsi ulang Brigadir J atau Brigadir Yosua belum bisa diumumkan dan baru akan selesai sekitar 4-8 minggu ke depan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah melalui konferensi persnya.
Kemudian, kata Ade, tim forensik akan menyerahkan hasil autopsi ulang tersebut ke penyidik Polri untuk diumumkan.
Di dalam video berdurasi 10 menit 13 detik yang diunggah kanal YouTube 212 TV itu tidak mengandung informasi seperti yang diklaim pada judul.
Video tersebut hanya berisi pernyataan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji terkait kejanggalan hasil autopsi Brigadir J yang pertama.
Selain itu, foto pada thumbnail video diketahui tidak ada hubungannya dengan kasus Brigadir J.
Sementara itu, terpisah Mahfud MD selaku Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), menyatakan hasil otopsi kedua Brigadir J boleh dibuka ke publik.
"Jadi tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan,"ujar Mahfud MD.
Menurutnya tak benar jika ada yang mengatakan bahwa hasil otopsi hanya dibuka atas perintah hakim.
"Menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” ungkapnya kepada dikutip dari PMJ News, Sabtu 30 Juli 2022.
“Jadi kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik, apalagi ini menjadi perhatian umum,” lanjutnya.
Menurut Mahfud bahwa arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik.
Karena itu, dia meminta tidak ada pihak yang membolak balikan fakta.
“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil otopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” terangnya.
Mahfud juga meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud menyinggung arahan Presiden Joko Widowo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
“Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu” tegasnya.***