LPSK Tegas Peringatkan Putri Candrawathi, Permohonannya Terancam Ditolak: Kami Putuskan...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berikan peringatan keras kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut LPSK, permohonan Putri Candrawathi bisa ditolak jika tidak kooperatif.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Menurutnya, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.
“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022.
Pernyataan sikap ini diungkapkan oleh LPSK, karena pemohon belum juga hadir.
Kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Putri Candrawathi dan Bharada E.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, permohonannya ditolak.
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.
Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula.
Diketahui, Putri Candrawathi mengajukan permohonan terkait kasus baku tembak Brigadir J.
Kabarnya, Putri Candrawathi diduga sempat dilecehkan Brigadir J hingga terjadilah penembakan oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Awalnya kasus tewasnya Brigadir J ini ditangani Polda Metro Jaya,
Namun Bareskrim Polri kembali menarik penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penarikan kembali itu demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan. Dia juga memastikan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel tetap diikutsertakan dalam tim penyidikan.
"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), Polres Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 31 Juli 2022.
Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan laporan kasus pelecehan seksual mulai ditangani Bareskrim Polri. Dia hanya memperkirakan penarikan itu dilakukan pada Sabtu 30 Juli 2022 atau Jumat 29 Juli 2022 malam.