Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral Video Amy Komika Malaysia Lepas Jilbab dan Buka Baju Saat Stand Up, Dituding Lecehkan Islam

 


Video komika perempuan melepas jilbab dan baju viral di media sosial.

Komika asal Malaysia tersebut dituding telah menghina agama islam.

Dalam video tersebut, komika yang diketahui bernama Siti Amira Natasya itu mulanya memperkenalkan diri sebagai seorang muslim.

Dari segi pakaian, ia terlihat mengenakan jilbab dan baju tertutup.

Ia mengaku hapal 15 juz Al Quran.

"Saya seorang muslim Malaysia dan saya hapal 15 ayat Al Quran.

Tapi tunggu sebentar," ujar perempuan yang akrab disapa Amy tersebut.

Ia kemudian mulai membuka jilbab dan pakaiannya sehingga memperlihatkan penampilannya yang menggunakan tanktop dan rok di atas lutut.

"Hello motherf*r!" seru Amy tanpa merasa bersalah.

Sejumlah penonton terlihat bersorak dan bertepuk tangan, ada juga yang bersiul.

Amy mengaku bahwa ia telah membuka jilbab sejak usia 20 tahun.

Komika asal Kuala Kangsar, Perak, Malaysia tersebut juga meminta para penonton mendukungnya sebagai komika terlucu.

"Umur 20 tahun, saya nggak pakai kerudung lagi.

Saat sekolah tahfidz, saya hapal 15 juz Al Quran.

Saat ini saya tengah meniti karir sebagai komika, jadi mohon dukungannya dari kalian semua," pungkas dia.

Netizen Malaysia menjelaskan bahwa acara open mic tersebut tidak berbasis stand up comedy.

Bahkan yang tampil bukan komika, melainkan seseorang yang merasa dirinya lucu.

"Ini acara open mic, tapi gak punya basic stand up comedy. Yang tampil bukan komika, tapi yang ngerasa dirinya lucu aja.

Komika di +62 jauh lebih baik dari komika +60. Punya komunitas dari Aceh ke Papua, udah bikin world tour dan punya special show."

Video tersebut lantas viral di media sosial dan dianggap telah melecehkan Islam.

Usai video tersebut viral, pihak klub komedi turut buka suara.

Mereka mengecam keras atas penampilan komika perempuan tersebut di panggung mereka.

Mereka juga mengaku telah melaporkan aksi tersebut ke kepolisian, seperti diberitakan FMT.

The Federal Territories Islamic Religious Departemen (JAWI) melakukan penyelidikan terhadap video dan aksi komika tersebut.

Direktur JAWI, Datuk Mohd Ajib Ismail, mengatakan lembaganya mencatat video viral tersebut dan melakukan penyelidikan awal.

Dilansir Tribunjateng.com dari New Straits Times, pihak kepolisian Malaysia juga turun tangan menangani kasus ini.

"Di bawah Bagian 7 Undang-undang Pelanggaran Pidana Syariah (Wilayah Federal) 1997 (UU 559), yang berkaitan dengan menghina atau menyebabkan penghinaan terhadap Islam, adalah pelanggaran, dan bisa didenda maksimal 3.000 ringgit Malaysia atau dipenjara tidak lebih dari dua tahun, atau keduanya bila terbukti bersalah," ujar Ismail.

Satuan Reserse Kriminal Rahasia Departemen Reserse Kriminal Bukit Aman disebut Wakil Komisioner Sekretatis Kepolisian Kerajaan Malaysia, Datuk Noorsiah Mohd Saaduddin, sedang menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Saaduddin, komika tersebut diduga melanggar Pasal 298A KUHP Malaysia karena menyebabkan ketidakharmonisan, perpecahan atau permusuhan, kebencian, atau niat buruk, atau merugikan pemeliharaan harmoni atau persatuan atas dasar agama.

Selain itu, kasus ini juga diselidiki di bawah Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 terkait penggunaan fasilitas jaringan atau layanan jaringan yang tidak semestinya.

"Orang-orang diimbau untuk tidak mempermainkan kepekaan ras dan agama," imbau Saaduddin dalam pernyataan di media sosial.

"Polisi akan menindak tegas sebagaimana diatur dalam undang-undang terhadap setiap orang yang mencoba melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara," pungkas dia.