4 Jenderal Polisi Dipenjara, Perintah Ferdy Sambo, Suami AKP Rita
Selamat pagi VIVAnians. Redaksi VIVA.co.id kali ini kembali menyajikan beberapa berita terpopuler dari kanal news sepanjang hari Rabu, 10 Agustus 2022. Lima berita terpopuler masih seputaran dengan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo pun sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain berita mengenai Irjen Ferdy Sambo, ada juga satu berita mengenai polisi bernama AKP Rita yang dalam kasus kematian Brigadir J mendadak viral. Kali ini diulas sosok yang menjadi suami polwan cantik tersebut.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkap bahwa Bharada E dan Bripka Ricky Rizal menulis surat saat proses pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Surat tersebut, berisi tentang arahan dan suruhan dari atasannya, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. "Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. Tidak usah ditanya, Pak, saya menulis sendiri," kata Agung dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jika anak buahnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo diketahui memerintah Bharada Richard Eliezer atau Baharada E untuk menembak mati Brigadir J. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa malam, 9 Agustus 2022 di Mabes Polri. Selain mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Jenderal Sigit juga menjelaskan jika peristiwa yang terjadi sebenarnya bukan tembak menembak melainkan pembunuhan. Meski belum diketahui motif dari kejadian ini.
Ferdy Sambo yang sudah dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu malam kemarin kini menjadi tahanan resmi. Dalam kasus ini, Kapolri memastikan pengusutan Kaskus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sambo dikenal sebagai jenderal bintang dua termuda di lingkungan Korps Bhayangkara. Sambo pernah menjabat sebagai Kapolres Brebes dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya menduduki jabatan Kadiv Propam Polri.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo kini tengah menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terjadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabaran atau Brigadir J. Karena itu juga saat ini sebuah video wawancara VIVA dengan Sambo beberapa waktu lalu menjadi viral di media sosial. Dalam wawancara tersebut, Sambo mengatakan, bahwa dia terus memberikan semangat dan motivasi kepada jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Sambo mengatakan, bahwa Divisi Propam harus mampu menjadi garda terdepan dalam menerapkan peraturan dan hukum yang berlaku. "Saya sampaikan memberikan semangat spirit kepada anggota-anggota bahwa kita harus terus bisa menjadi Garda terdepan," kata Sambo dalam wawancara bersama VIVA.