Akhirnya Terungkap Peran Briptu Martin Gabe di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Akhirnya terungkap peran Briptu Martin Gabe di dalam kasus pembunuhan Brigadir J, diduga ikut skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sosok Briptu Martin Gabe kini jadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam skenario Ferdy Sambo terkait laporan dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Sosok Briptu Martin Gabe jadi perbincangan publik setelah namanya turut dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sosok Briptu Martin Gabe sempat disebut oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan juga pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sosok Brpitu Martin Gabe kini jadi sorotan publik, pasalnya namanya dilaporkan oleh Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual.
Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan tidak ada tindak pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tersebut sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022 siang, yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini, sebelumnya telah tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor :
LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Waktu kejadian dalam laporan itu adalah Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan lokasi kejadian berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Di mana, pihak pelapor yang juga sekaligus sebagai korban adalah Putri Candrawathi, dan terlapornya yaitu Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, ada juga laporan lain yang dibuat oleh Briptu Martin Gabe, tentang percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.
Tempat Kejadian Perkara dalam laporan kedua ini juga berada di Komplek Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, yang notabene adalah rumah dinas dari Ferdy Sambo.
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi seperti yang dikutip dari siaran langsung konferensi pers Divisi Humas Polri, Jumat 12 Agustus 2022.
Kedua laporan polisi tersebut dinilai sebagai upaya obstruction of justice (penghalangan keadilan), dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini, sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” ungkapnya.
Sementara itu, dikutip dari PMJNews, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC) atas dugaan laporan palsu.
Kamaruddin mengatakan, laporan palsu yang dimaksud adalah laporan yang dibuat dan diterima Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) kala itu.
“Hari ini kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana, di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Selain laporan tentang pengancaman, Kamaruddin juga menyebut laporan pelecehan seksual yang dilaporkan PC juga palsu.
Oleh karenanya, dia melaporkan laporan tersebut sebagai laporan palsu.
“Ibu Putri membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual di mana kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” paparnya.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan.
“Pertama surat kuasa dan kedua surat penghentian kedua perkara itu,” ungkapnya.
Kamaruddin menegaskan, pembuatan laporan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa ada hukum terkait laporan palsu yang dibuat di Polres Jakarta Selatan.
“Oleh sebab itu agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini,” tandasnya.
Lantas apa peran Briptu Martin Gabe?
Briptu Martin Gabe diduga sosok yang membuat laporan palsu pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, dikutip dari PMJNews, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mabes Polri pada Jumat 26 Agustus 2022 siang.
Kedatangannya untuk melaporkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan satu orang lain yang bernama Martin Gabe, terkait dengan laporan palsu.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 dan 318 KUHP dengan terlapor Pak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kamaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
Lantas siapa sosok Martin Gabe?
Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Jakarta Selatan yang membuat laporan model A yang diduga diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Martin adalah anggota Polres Jaksel. dia membuat laporan model A diduga atas perintah Sambo. Laporan model A itu kejahatan itu diketahui oleh penyidik dan penyidik yang menjadi pelapor," ujar dia, dikutip dari PMJNews.
Kamaruddin juga menduga bahwa Martin ada di TKP tewasnya Brigadir Yoshua saat kejadian tersebut, sehingga Martin membuat laporan atau diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kemungkinan besar (Martin Gabe berada di TKP), makanya dia membuat laporan atau dia diperintah (Ferdy Sambo)," katanya.
Putri Candrawathi Akan Menjalani Peemeriksaan Kembali
Terbaru, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC akan dilanjutkan kembali pekan depan. Pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan konfrontir bersama tersangka lain.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan PC hari ini belum cukup sehingga perlu dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir.
“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022 malam.
Dedi menambahkan, pemeriksaan tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan dari tersangka lain, dengan menghadirkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“(Pemeriksaan lanjutan akan dikonfrontir) Sama beberapa tersangka lain seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE,” tutupnya.