Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Putri Candrawathi Diminta Jujur, Diingatkan soal Maaf Keluarga Brigadir J Bisa Ringankan Persidangan

 


Pengacara keluarga Brigadir JMartin Simanjuntak mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk bisa jujur dalam pemeriksaan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya menurut Martin, jika pihak Putri terus menggaungkan narasi kekerasan seksual sebagai latar belakang pembunuhan berencana ini, maka justru memberatkannya.

Martin pun mengingatkan kemampuan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam melakukan pemeriksaan sudah tidak perlu diragukan lagi, ditambah dengan adanya publik yang terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Yang paling baik dan paling benar adalah berkata jujur. Karena untuk berbohong itu sulit. Untuk berbohong itu, untuk melakukan argumen kita, kita harus menutupinya lagi untuk kebohongan. Secara spontanitas komunikasi kita akan ada jeda waktu."

"Kemampuan dari Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk melakukan pemeriksaan itu jangan ditanyakan, mereka hebat-hebat, mereka punya skill disitu. Oleh karena itu berdasarkan kepercayaan publik ini juga penting."

"Karena publik akan terus mengawal baik motif maupun strategi yang mereka gunakan. Kalau masih melakukan narasi kekerasan seksual, bukan meringankan ini malah akan memberatkan mereka," kata Martin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut Martin memperingatkan soal pentingnya simpati dan empati dari keluarga Brigadir J untuk para tersangka seperti Putri, Ferdy Sambo, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Jika mereka terus bersikeras tak mau jujur dan terus menggunakan narasi kekerasan seksual, maka keluarga akan sulit memaafkan mereka.

"Di samping itu selain kapabilitas dari Hakim dan opini publik, hal yang penting saat ini adalah simpati atau empati dari keluarga korban. Ini tidak akan bisa didapat oleh PC, FS, RR, dan KM yang perannya berbeda-beda."

"keluarga akan sulit bersimpati dan berempati kepada mereka kala dalam hal ini apa yang terjadi masih seperti apa yang mereka sebut, melalui apa yang mereka sudah sampaikan pada rekayasa kasus di Duren Tiga, yaitu kekerasan seksual."

"Saya pastikan kalau ini (kekerasan seksual) masih menjadi narasinya dan strateginya, keluarga tidak akan pernah mau memaafkan mereka," terang Martin.

Padahal dalam persidangan kasus pidana, adanya perdamaian, kesepakatan, atau pemberian maaf dari korban mempunyai bobot besar di persidangan.

Serta bisa meringankan para tersangka, baik dalam persidangan atau terkait vonis hukuman.

"Salah satu pertimbangan hakim itu dalam tindak pidana adanya perdamaian, kesepakatan atau pemberian maaf. Itu bobotnya besar dalam persidangan," pungkasnya.

Laporannya Sempat Dihentikan, Pengakuan Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Asusila dari Brigadir J

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pengakuan Putri Candrawathi (PC) saat diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022) menyebut dia korban tindakan asusila.

Jika kini pengakuan Putri Candrawathi sebagao korban asusila, sebelumnya laporannya soal tindakan pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihentikan.

Pengakuan Putri Candrawathi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo ini kekeuh mengatakan dirinya korban.

"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dinihari.

Pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi berlangsung kurang lebih sekitar 12 jam.

Dalam pemeriksaan itu Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman.

Arman menuturkan saat ditanya penyidik Putri secara konsisten mengaku sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.

Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.