Terungkap! Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Perlahan namun pasti, satu per satu kebenaran akan modus yang diduga dilakukan Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi mulai terungkap ke publik.
Kematian Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, sebelumnya telah menyeret empat orang tersangka, sebagai pelaku yang terlibat dalam skenario dugaan pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022, setelah berkas perkara milik suaminya, Ferdy Sambo, akan diserahkan ke Kejaksaan.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat, 19 Agustus 2022, Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi.
Terlibat di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital, dan inafis.
Termasuk juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menjelaskan bahwa CCTV yang sempat dipertanyakan keberadaannya, setelah sebelumnya disebut-sebut sengaja disembunyikan atau dihilangkan oleh oknum-oknum tertentu, telah ditemukan.
“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan. Berhasil kami temukan, dengan sejumlah tindakan penyidik,” ungkapnya.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menjelaskan bahwa sebenarnya, istri Ferdy Sambo ini telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Dan seharusnya, pada Kamis 18 Agustus 2022, Putri Candrawathi dijadwalkan untuk jalani pemeriksaan lagi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta istirahat selama tujuh hari.
Meskipun demikian, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa gelar perkara tetap dilakukan, meski tanpa kehadiran istri Ferdy Sambo.
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, sudah berdasarkan dua alat bukti, terutama dari rekaman CCTV.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP. Inilah yang menjadi bukti tidak langsung,” kata Brigjen Pol Andi Rian.
Dalam rekaman CCTV tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan berada di lokasi, mulai dari kediaman pribadi di Jalan Saguling III hingga rumah dinas di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
“PC ada di lokasi, sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga, melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Dokter gigi ini pun terancam dengan pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati, seperti suaminya, Ferdy Sambo.
Belum ada rincian mendetail terkait peran istri Ferdy Sambo ini dalam pembunuhan berencana yang dilakukan di rumah dinas suaminya, Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, saat konferensi pers pada 19 Agustus 2022 lalu.
Namun, selang beberapa waktu setelah pengumuman tersebut, Mabes Polri membeberkan kenyataan mengerikan dari peran Putri Candrawathi dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, akhirnya diketahui jika dokter gigi inilah orang yang mengajak korban, Brigadir J, dan para eksekutor lainnya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Putri Candrawathi yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu.
Dijelaskan bahwa istri Ferdy Sambo ini memang benar telah turut serta mengambil peran dalam skenario yang disusun oleh suaminya.
Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mengikuti keseluruhan dari skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo.
Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, yang merupakan fakta penyidikan, ini kemudian yang menjadi dasar bagi penyidik saat menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Sesuai dengan fakta penyidikan, Putri Candrawathi terekam kamera CCTV berada di TKP baik itu sebelum, sesaat, maupun sesudah pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.
“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto, seperti yang dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Minggu, 21 Agustus 2022.
Istri Ferdy Sambo inilah yang juga memiliki peran dalam menggiring Brigadir J menuju kematiannya.
Dia mengambil peran mengajak para tersangka Bharada E, Bripka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J, untuk berangkat menuju rumah dinas di Duren Tiga.
“Bersama FS, saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tutur Komjen Pol Agus Andrianto.
Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, telah ditetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang tersebut masing-masing memiliki peran sebagai berikut :
- Tersangka pertama Bharada E (Richard Eliezer), diduga berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J (eksekutor).
“Bersama FS, saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tutur Komjen Pol Agus Andrianto.
Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, telah ditetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang tersebut masing-masing memiliki peran sebagai berikut :
- Tersangka pertama Bharada E (Richard Eliezer), diduga berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J (eksekutor).
Saat ini diketahui Bharada E mengambil peran sebagai Justice Collaborator, dan telah membuat pengakuan kepada penyidik, hingga akhirnya diketahui sejumlah tersangka lainnya.
- Tersangka kedua Bripka RR (Ricky Rizal) diduga mengambil peran sebagai orang yang membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.
- Tersangka ketiga KM (Kuat Ma’ruf), diduga memiliki peran sebagai orang yang juga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo.
- Tersangka keempat Ferdy Sambo, diduga aktor utama yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
- Terakhir tersangka kelima dan teranyar, adalah Putri Candrawathi, yang berdasarkan temuan penyidik, berada di lokasi mulai dari kediaman pribadi hingga TKP, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari dugaan perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
Untuk diketahui, sampai saat ini istri Ferdy Sambo belum ditahan Bareskrim Polri, karena alasan kesehatan, seperti yang disampaikan dalam surat dokter yang diberikan pada tanggal 18 Agustus 2022.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut dia bahkan meminta waktu istirahat selama tujuh hari.
Meskipun begitu, pihak penyidik akan tetap melakukan koordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait perkembangan kesehatan dari istri Ferdy Sambo.
Kelima orang tersangka ini disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.***