Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terungkap Sosok Sebenarnya yang Larang Kuasa Hukum Brigadir J ke Area Rekonstruksi, Jhonson: Orang yang...

 


Pihak Brigadir J dalam hal ini kuasa hukum yang terdiri dari Kamaruddin Simanjuntak, Jhonson Panjaitan dan tim, tidak mendapat undangan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang diduga didalangi oleh Ferdi Sambo.

Meski tak mendapat undangan untuk hadir dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir JKamarudin SimanjuntakJhonson Panjaitan beserta tim lengkap tetap hadir di lokasi rekonstruksi yakni kediaman di Jalan Saguling.

Alasan kehadiran dari tim kuasa hukum Brigadir J, mereka mendengar pidato kapolri sebelum rekonstruksi digelar.

Kapolri menyampaikan bahwa semua pihak yang terkait dalam perkara kasus Brigadir J harus diundang untuk hadir saat rekonstruksi demi terwujudnya transparansi.

Namun pada kenyataannya, tim kuasa hukum Brigadir J sama sekali tak mendapat undangan.

Berbagai elemen hadir di tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J termasuk 5 tersangka dan 5 lembaga lainnya.

Adegan rekonstruksi akan digelar di rumah Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

Untuk adegan di Magelang akan dilakukan di antara dua lokasi ini, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dari berbagai elemen yang hadir, terlihat Tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir J tidak diperkenankan masuk ke dalam area rekonstruksi.

Hal itu tentunya memicu kemarahan tim kuasa hukum keluarga Brigadir JJhonson Panjaitan salah satu kuasa hukum Brigadir J sangat menyayangkan hal tersebut.

“Daripada seorang Kamaruddin dan seorang Jhonson Panjaitan dan tim, yang katanya melapor pasal 340, yang katanya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor, yang katanya dilibatkan, yang katanya permintaannya sudah diterima, ya diperlakukan kaya’ begini,” jelas Jhonson pada awak media di area kediaman Ferdy Sambo seperti yang di lansir Teras Gorontalo pada siaran langsung YouTube Presisi Update Polri TV 30 Agustus 2022.

Tim kuasa hukum Brigadir J kemudian pulang meninggalkan tempat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akibat dilarang masuk untuk menyaksikan secara langsung adegaan-adegan yang akan diperankan para tersangka.

Dengan nada lantang, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya terhadap apa yang dialami tim kuasa hukum Brigadir J.

Tim kuasa hukum Brigadir J kemudian pulang meninggalkan tempat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akibat dilarang masuk untuk menyaksikan secara langsung adegaan-adegan yang akan diperankan para tersangka.

Dengan nada lantang, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya terhadap apa yang dialami tim kuasa hukum Brigadir J.

“seluruh rakyat liat, keadilan harus diperjuangkan, ga bisa nih kita serahkan nih kepada pimpinan-pimpinan yangngomong doang tapi banyak tipu-tipunya,” kata Jhonson.

Kekecewaan itu muncul karena nyatanya kuasa hukum para tersangka diperkenan masuk, sementara kuasa hukum Brigadir J tidak diizinkan masuk di area rekonstruksi.

Akibat perlakuan tersebut, Tim kuasa hukum Brigadir J berencana akan melapor ke 3 lembaga.

“Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasehat hukum tersangka demikian juga penasehat hukum korban.” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika sampai pada waktu pelaksanaannya proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J,

“Ternyata memang benar, kami sampai disini, tidak boleh liat, ini biar duduk-duduk diluar, ya biar wartawan saja yang mewakili kita ya” kata Kamaruddin.

Ketika ditanya siapa pihak yang melarang tim kuasa hukum Brigadir J tidak boleh menyaksikan langsung proses rekonstruksiJhonson Panjaitan menjawan jika itu merupakan perintah dari Dirtipidum.

“Secara langsung yang melarang itu, Dir, Dirtipidum, yang juga bersama dengan saya di prarekonstruksi tembak-tembakan di sana, Dirtipidum juga,” kata Jhonson kepada wartawan.

Jhonson mengaku jika kali ini merupakan kali kedua dilaksanakannya rekonstruksi, yang pertama adalah pra rekonstruksi dan tim kuasa hukum Brigadir J juga hadir saat itu.

Namun sayangnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, melarang mereka ikut meyaksikan langsung rekonstruksi.

Ketika ditanya apakah Kamaruddin akan melaporkan hal yang telah terjadi kepada Tim kuasa hukum tersebut, ia menjawab jika pihaknya akan tetap melapor atas apa yang mereka alami.

Jhonson Panjaitan mengatakan jika tidak ada gunanya melaporkan jika pihaknya selalu dibohongi.

Namun rupanya Kamaruddin Simanjuntak akan tetap melaporkan hal tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kamaruddin saat konferensi pers sebelum meninggalkan lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kita akan segara laporkan kepada Presiden, Kepada Komisi III, dan kepada Menko,” ucap Kamaruddin.

Akibat tak diizinkan masuk, tim kuasa hukum Brigadir J kemudian meninggalkan tempat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang masih sementara berlangsung itu. ***