Akhirnya Terungkap, Punya Jasa di Kasus Kebakaran Kejagung, Hukuman Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Lebih Ringan
Kasus kebakaran kejaksaan agung (Kejagung) yang terjadi beberapa tahun lalu sukses dibongkar oleh Ferdy Sambo.
Saat itu, Ferdy Sambo masih bertugas di Bareskrim Polri.
Kasus kebakaran kantor Kejagung ini merupakan salah satu prestasi dari Ferdy Sambo dalam karir kepolisiannya.
Namun, saat Ini Ferdy Sambo malah mendapat sorotan pasca terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumahnya.
Meski demikian, pengacara yang dikenal vokal terhadap Kepolisian, Alvin Lim mengingatkan pada masyarakat agar terus mengawal kasus Ferdy Sambo.
Menurutnya, kasus Ferdy Sambo jika tak akan dikawal akan berdampak pada putusan hukuman yang ringan.
Ia mengaku jika bisa saja Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang lebih ringan, mengingat jenderal bintang dua ini pernah menangani kasus besar di Kejagung.
Kasus Kejagung ini membuat Ferdy Sambo dianggap punya 'jasa' menyelamatkan oknum Kejaksaan.
"Ferdy Sambo yang menyidik kasus kebakaran Kejaksaan, tapi tidak ada satu pun orang Kejaksaan yang dijerat," terang Alvin Lim melalui akun Youtube Quotient TV.
Alvin Lim mengatakan bahwa tidak ada satu pun oknum Kejaksaan dijerat.
"Yang dijerat bumper-bumper atau tukang-tukang. Dan itu pun kenanya (hukuman) sangat rendah dibawah satu tahun," ujarnya.
Alvin Lim mengatakan bahwa kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam kasus Ferdy Sambo membuka mata terhadap oknum polisi.
Untuk itu masyarakat diingatkan agar tetap mengawasi, termasuk pada oknum Kejaksaan.
Bahkan Alvin Lim menduga Ferdy Sambo tidak akan terkena hukuman maksimal seperti yang dijerat pada pasal 340 KUHP, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ferdy Sambo tidak akan kena hukuman mati. Jangankan hukuman mati, 20 tahun aja tak akan dapat. Pasti di bawah itu," ujar Alvin Lim
Alvin Lim menduga Ferdy Sambo akan dituntut pidana ringan oleh kejaksaan.
"Itu pun akan ada banding di kasasi, dan akan turun, Jaksa tidak akan banding," ujarnya.
"Sama dengan kasus Pinangki dituntut 4 vonis 6, dan turun jadi 2 tahun. Jaksa tidak akan banding," tebak Alvin Lim.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.
Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Pada saat itu, Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.
Dala kasus kebakaran Kejagung, kuli bangunan jadi tersangka atas kasus tersebut.
Bak karma, kini sang jenderal bintang dua menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.
Sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini masih menjadi sorotan publik usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, masa lalu pria yang diduga sebagai dalang dari tewasnya ajudan Putri Candrawathi itu pun saat ini kembali diungkit.
Salah satu di antaranya adalah kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo sebelum kasus kematian Brigadir J mencuat.
Lalu, apa saja kasus-kasus tersebut?
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Ferdy Sambo mengawali keriernya sebagai reserse, juga pernah menjadi kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Baresrkim, serta Kepala Satgas khusus (Satgassus) Polri.
Tahun 2016
Ferdy Sambo diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian masyarakat pada tahun 2016.
Sebut saja kasus Bom Sarinah, kopi sianida, hingga terpidana maling uang rakyat hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Kebakaran Kejagung.
Tidak hanya pada tahun 2016, Ferdy Sambo kembali 'unjuk gigi' dengan menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.
Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Pada saat itu, Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.
Dia pun sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut dan menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka.
Penanganan kasus ini pun kembali menjadi sorotan, karena kebakaran terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra.
Apalagi, kasus ini juga melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
Dari gelar perkara yang diungkap Polri dan Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020 ini, sebanyak 8 kuli bangunan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah T, H, S, K sebagai kuli bangunan, IS sebagai pemasang wallpaper, UAM sebagai mandor, R sebagai vendor, dan terakhir NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejagung.