Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Gadisnya Berkali-kali, Pernah di Bulan Puasa Saat Rumah Sepi
Apa yang dilakukan SM (40), sorang ayah kandung kepada anaknya ini sudah kelewat batas, bahkan bisa dikatakan bejat.
Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya melindungi malah tega menodai anak gadisnya.
Parahnya lagi, aksi bejat itu telah dilakukan SM berkali-kali pada anak kandungnya Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.
Menurut pengakuan korban, sudah 10 kali ayah kandungnya itu menodai dirinya.
Bahkan pada bulan puasa Ramadhan 2022, pelaku juga melampiaskan nafsunya pada korban di pagi hari.
SM yang merupakan ayah kandung korban mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.
Aksi tersebut dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu korban serta anggota keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah.
Kejadian ini bermula pada tahun 2019 sekira pukul 14.00 WIB dirumah korban dan terdakwa di satu desa dalam Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.
Saat itu, Terdakwa sedang melihat korban yang sedang tertidur dalam kamarnya.
Posisi tidur korban membuat nafsu Terdakwa bergejolak dan merasa ingin melakukan perbuatan keji tersebut.
Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk membuat secangkir kopi hangat untuknya dan korban pun langsung membuatkannya.
Setelah selesai, kopi tersebut ditaruh diatas meja, namun tidak langsung diminum oleh Terdakwa.
Kemudian Terdakwa menyuruh korban duduk di atas kursi yang ada di dalam dapur dan Terdakwa memegang-megang tubuh korban.
Tiba-tiba Terdakwa membuka pakaiannya dan membuat korban merasa ketakutan.
Saat terdakwa mendekat, korban melakukan perlawanan namun terdakwa menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Terdakwa SM kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Usai kejadian tersebut, korban merasa kesakitan dan perih saat buang air kecil.
Namun peristiwa itu tak berani korban ceritakan ke siapapun karena terdakwa mengancamnya.
Kejadian lainnya yang diingat korban terjadi pada 7 April 2022 saat bulan puasa Ramadhan, sekira pukul 11.00 WIB di rumah.
Saat itu korban sedang duduk menonton TV di ruang tamu, lalu di panggil oleh Terdakwa dan menyuruhnya ke dapur.
Kala itu kondisi rumah sepi dan hanya tinggal mereka bedua.
Terdakwa menyuruh korban untuk membuat kopi dan meletakkan diatas meja.
Setelah itu, terdakwa yang tak bisa membendung nafsunya, langsung merudapaksa korban untuk yang kesekian kalinya.
Baru pada 18 Mei 2022 sekira pukul 13.30 WIB, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga besarnya.
Lalu pada tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB keluarga besar berkumpul, termasuk korban tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan juga ibu kandung korban.
Pada malam itu pula keluarga besar membicarakan atau memusyawarahkan dan mencari solusi.
Namun solusi dan penyelesaian permasalahan ini tidak ada sehingga memilih untuk dilaporkan dan diselesaikan kepihak kepolisian.
Lalu keluarga besar melaporkan Terdakwa ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor. VER/18/V/2022 tanggal 24 Mai 2022, ditemukan selaput dara korban sudah tidak utuh lagi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Persidangan yang dipimpi Hakim Ketua, Hakim Ketua Aceng Rahmatulloh, S.sy serta Hakim Anggota, Hj. Murniati Br SH dan Yasin Yusuf Abdillah SHI MH, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak.
“Menjatuhkan Uqubat Ta’zir dan oleh karena itu berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 186 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan Majelis Hakim pada Jumat (9/9/2022).