Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bharada E Jengkel Saat Pemeriksaan Konfrontasi Putri Candrawathi, ‘Cerita Tersangka Lain Seperti Dibuat-buat'


Pihak LPSK mengungkapkan bahwa Bharada E jengkel dengan tersangka lain saat menjalani pemeriksaan konfrontasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga yang digelar pada Selasa 31 Agustus lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo bahwa Bharada E jengkel saat pemeriksaan konfrontasi Putri Candrawathi tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terkait dengan keterangan rekan-rekannya.

Hasto menyampaikan bahwa Bhrada E merasa keterangan tersangka lain berbeda dengan apa yang disampaikannya.

“Bharada E jengkel mendengarkan keterangan tersangka lain, keterangan yang disampaika oleh tersangka lain terkesan dibuat-buat,” jelas Hasto.

Hasto juga menjelaskan bahwa keterangan dari Bharada E masih tetap konsisten dan kondisinya juga masih stabil.

Dalam pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka lain, Bharada E dihadirkan secara terpisah melalui online.

Setelah menjalani pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo ini. 

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan bahwa Polisi memutuskan untuk tidak menahan kliennya tersebut.

Meskipun Polisi tidak menahan Putri Candrawathi, tetapi yang bersangkutan tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri.

Lantas mengapa Putri Candrawathi pada akhirnya tidak dilakukan penahanan seperti tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurut Arman, Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran alasan kemanusiaan karena masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022.

"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," tambahnya.

Alasan kemanusiaan menjadi faktor atau penyebab mengapa Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan seperti tersangka yang lain.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak termasuk mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara yang menyoroti perlakuan pihak penyidik.

“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.

"Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” terang Deolipa.

Hal ini, kata pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas berkeliaran.

Menurutnya, penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.