Bripka RR Menyesal Tak Sempat Selamatkan Brigadir J
Akhirnya terungkap penyesalan Bripka RR yang tak sempat menyelamatkan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bripka RR kini telah membongkar soal skenarion Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
Bripka RR melalui pengacaranya, Erman Umar memberikan kesaksian soal persitiwa di Magelang.
Tak hanya itu, Bripka RR juga membongkar detik-detik pembunuhan Brigadir J dikutip dari tayangan YouTube TV One.
Bahkan, Bripka RR melalui Erman Umar mengatakan, Bripka RR adala orang yang pertamakali diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kini penyesalan Bripka RR yang tak sempat selamatkan Brigadir J.
Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal mengaku akan berbuat sesuatu jika dari awal mengetahui Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bripka RR melalui, Zena Dinda Defega mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui rencana Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di Duren Tiga.
Andai Bripka RR mengetahui, dirinya memiliki kesempatan akan menyelamatkan Brigadir J dari rencana jahat sang mantan Kadiv Propam Polri sejak berada di Magelang.
"(Bripka RR) tidak mengetahui sama sekali (rencana pembunuhan Brigadir J)," kata Zena.
Zena mengungkapkan, Bripka Ricky yang berada dalam satu mobil dengan Brigadir J saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta, mengaku akan menurunkan Brigadir J di rest area jika dari awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
"Bahkan dia sempat berkata jika saja sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," ucap Zena.
Oleh karenanya, Zena menilai kliennya Bripka Ricky lebih pantas dijadikan saksi ketimbang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, kata dia, kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana dirancang oleh atasannya Ferdy Sambo.
Ricky Rizal Ikut Jejak Bharada E Lawan Ferdy Sambo
Bahkan, Bripka RR dikabarkan akan susul Bharada E untuk menjadi justice collaborator.
Kini Bripka RR mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator seperti Bharada E.
Bripka RR melalui pengacaranya, Erman Umar pun membongkar peristiwa menjelang penembakan Brigadir J.
Satu dari lima tersangka utama pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E telah mengajukan justice collaborator sejak awal.
Namun belum lama ini, satu tersangka lagi yakni Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) akan turut menyusul Bharada E menjadi justice collaborator.
Hal ini seperti diungkapkan oleh kuasa hukum dari Bripka RR yakni Erman Umar.
Erman Umar menyampaikan bahwa kliennya masih mempertimbangkan pengajuan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," ungkap Erman Umar seperti dikutip dari PMJ News.
Erman juga menjelaskan bahwa pengajuan tersebut akan dilakukan jika Bripka RR menerima ancaman dalam kasus kematian Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," ungkap Erman Umar.
Meskipun begitu, Erman menyebutkan bahwa kliennya sudah menjelaskan seluruh fakta yang diketahui terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," ujarnya.
Sementara itu, telah ramai diberitakan, seluruh pernyataan Bripka RR dinyatakan jujur oleh poligraf. Artinya, Bripka RR yakin pada setiap apa yang keluar dari mulutnya ketika pemeriksaan berlangsung.
Terkait penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Bripka RR mengaku mengetahui bahwa pada saat kejadian Sambo turut menggenggam pistol.
Namun, dia tak tahu apakah Sambo melesatkan tembakan pada Yoshua atau tidak, sebab dirinya berdiri di belakang Richard Eliezer (Bharada E).
Posisi tersebut membuat penglihatannya terhalang tubuh Richard.
Melalui Erman, Bripka RR hanya mengaku melihat Sambo menembakkan peluru ke dinding untuk melancarkan skenario awalnya.
Dengan seluruh kesaksian tersebut, kuasa hukum Bripka RR yakin kliennya lebih cocok dijadikan sebagai korban atau saksi, bukan pelaku.
Hal ini lantaran Bripka RR terjebak situasi dan skenario Ferdy Sambo pada hari kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” ujar Erman, dikutip dari Antara.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” kata Erman lagi. ***