Ferdy Sambo Kehilangan Power Sebabkan Putri Candrawathi Siap Ditahan, Ini Penjelasan Susno Duadji
Putri Candrawathi diketahui ikut terseret dalam pusaran kasus suaminya sendiri yakni Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022 kemarin.
Namun berbeda dengan sang suami, hingga detik ini tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi meskipun statusnya sudah tersangka.
Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor ke penyidik sesuai jadwal.
Di sisi lain Ferdy Sambo sendiri sudah menjalani sidang kode etik dengan putusan PTDH.
Diketahui Ferdy Sambo sempat melakukan banding atas putusan PTDH yang ia terima.
Namun hasil sidang banding Ferdy Sambo tersebut adalah ditolak.
Saat ini berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah masuk P21.
Apakah ini berarti Putri Candrawathi juga akan segera ditahan menyusul suaminya yakni Ferdy Sambo ?
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Tv One News pada Kamis (29/9/2022), Komjen Pol (Purn) Susno Duadji Kabareskrim Polri 2008-2009 memberikan pendapatnya terkait hal tersebut.
Susno Duadji yang dihubungi oleh TV One menyebutkan jika seharusnya pada saat jadwal wajib lapor Putri Candrawathi nanti ia sudah bisa ditahan.
“Dari sini manfaat dan mudharatnya ditahan atau tidak lebih banyak manfaatnya ditahan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Lebih lanjut Susno Duadji mengatakan, “Karena kalau ditahan pada tingkat penahanan Jaksa Penuntut Umum akan memudahkan untuk membuat dipersidangan nanti tidak perlu dicari-cari lagi.”
“Demikian juga kalau jaksa membuat dakwaan dan sebagainya.” imbuh Susno Duadji.
Selain itu Susno Duadji juga menyampaikan terkait pengaruh adakah Ferdy Sambo dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi.
Menurut Susno untuk saat ini hal itu kemungkinan ya sangat kecil.
Apalagi dengan status Ferdy Sambo saat ini yang sudang dipecat dengan putusan PTDH ditambah lagi pengajuan bandingnya yang juga di tolak.
“Oke kalau pengaruh dari Pak Sambo ya tidak ada lagi ya kalaupun ada sangat kecil karena dia sudah disidang kode etik dan sudah diputus untuk dipecat atau PTDH bandingnya pun ditolak.” tutur pensiunan Polri tersebut.
Ia juga menambahkan, “Nah alasan untuk menangani ibu Putri alasan hukum sudah sangat sangat cukup.”
Susno Duadji juga memperkirakan bahwa saat jadwal wajib lapor Putri Candrawathi yang berikutnya kemungkinan besar ia akan langsung diserahkan kepada penuntut umum.
“Tapi nyatanya wajib lapor juga bisa datang dan keperluan lain bisa datang saya yakin bahwa besok pada saat beliau wajib lapor akan langsung dihantarkan kepada penuntut umum.” ujar Susno saat dihubungi oleh Tv One.
“Sehingga lengkaplah penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti sehingga gampang untuk melakukan proses selanjutnya yaitu sidang di depan pengadilan.” pungkas Susno Duadji di akhir penjelasannya. ***