Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Pasal Berlapis, Eks Kadiv Propam Dijerat UU ITE
Eks Kadiv Propam Polri ini kini juga dijerat UU ITE atas perkara obstruction of justice.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 dan 56 tetang pembunuhan berencana.
Tak hanya itu saja, sumai Putri Candrawathi ini juga disangkakan soal UU ITE.
Dikutip dari KompasTV, dia menjadi tersangka menghalangi proses penyidikan dengan merusak barang bukti CCTV dan ponsel.
Menghalangi penyidikan adalah perbuatan tercela polisi dalam menangani sebuah kasus.
Kejaksaan Agung telah menerima surat keterangan tersangka Ferdy Sambi dari Bareskrim Polri.
Ada 43 jaksa penuntut umum siap memeriksa berkas dari Bareskrim tersebut guna penanganan kasus pembunuhan berencana juga menghalangi penyidikan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, mengaku khawatir Ferdy Sambo bakal lolos dari sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Konstruksi hukum yang dibangun penyidik tim khusus (Timsus) Polri dalam kasus itu adalah menjerat Sambo dan 4 tersangka lain dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo reka adegan pembunuhan Brigadir J saat di ruang kerjanya (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Namun, Gayus mengatakan penyidik dan jaksa harus bekerja keras membuktikan sangkaan mereka yang menyebutkan Sambo sudah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Sedangkan dari perkembangan kasus itu, Gayus mengatakan ada potensi Sambo lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.
"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, yang dikutip pada Rabu (7/9/2022).
"Oleh karena itu pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan," ujar Gayus.
Gayus mengatakan, penyidik Polri dan jaksa harus mengungkap situasi yang membuat Sambo memberi perintah pembunuhan terhadap Yosua.
"Ketika memberi perintah dalam keadaan pengaruh sesuatu hal bisa miras, bisa di atas itu berarti narkotika, bisa ada pengaruh lain seperti emosi yang demikian tinggi karena informasi dari istrinya. Itu skenarionya, benar apa tidak kita buktikan," ujar Gayus.
Menurut Gayus, kondisi seseorang yang tidak stabil seperti berada di bawah pengaruh alkohol atau zat adiktif, atau marah besar akibat sebuah hal dan membuatnya melakukan tindakan kekerasan bisa tergolong tindakan spontan.
Apabila perbuatan pidana akibat tindakan spontan itu terjadi hingga menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku hanya akan dijerat Pasal 338 KUHP.
Gayus mengatakan, penyidik dan jaksa harus dapat membuktikan terkait sangkaan niat dan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua yang dilakukan oleh Sambo.
Namun, jika yang terjadi sebaliknya, yakni pembunuhan terhadap Yosua terjadi karena tindakan spontanitas Sambo yang dipicu suatu hal atau dalam pengaruh alkohol serta zat adiktif, sangkaan pasal pembunuhan berencana bisa saja gugur.
"Hakim berpikir dia tidak berencana. Spontanitas. (Pasal 340) Coret. Bisa hilang. 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik," ujar Gayus.