Kak Seto Ujug-ujug Lindungi Anak Ferdy Sambo, Arist Merdeka Endus Misi Terselubung: Jangan-jangan….
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberi sentilan menohok buat Ketua Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto yang ujug - ujug nongol dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyeret Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi.
Dimana Kak Seto secara sukarela mau mengupayakan perlindungan buat anak-anak pasangan suami istri tersebut.
Menurut Arist Merdeka hal itu sebenarnya tak perlu dilakukan Kak Seto, sebab kedua kedua tersangka pembunuhan berencana itu masih punya keluarga besar.
Ketika keduanya dijebloskan ke penjara, anak-anak mereka masih bisa diurus oleh anggota keluarga yang lain, lagi pula secara ekonomi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan orang susah, sehingga anak-anak mereka diyakini mendapat perawatan yang baik dari keluarga.
"Itu bisa di-take over oleh keluarga-keluarga dari Ferdy Sambo dan ibu Putri," kata Arist di kanal Youtube Uya Kuya TV dikutip Populis.id Sabtu (3/9/2022).
Secara khusus Arist juga menyorot usulan Kak Seto yang tiba-tiba meminta Putri Candrawathi ditempatkan di tahanan khusus atau tahanan rumah hanya karena yang bersangkutan masih memiliki balita usia 1,5 tahun sebelum polisi mengambil keputusan terkait penahan ibu empat anak itu
"Padahal belum ditentukan hukumannya, ditahan atau tidak. Tapi sudah ucuk-ucuk minta ditahan tahanan luar, kalaupun ditahan minta diberikan tempat khusus," kritik Arist.
Dengan sikap Kak Seto yang demikian, Arist justru curiga jika jebolan Fakultas Psikologi UI itu punya agenda terselubung yakni ingin menyelamatkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari ancaman hukuman mati, dengan menggunakan anak sebagai alasannya.
"Jangan dikorbankan anak-anak itu untuk meringankan beban pidana yang diancam dengan pasal 340 (pembunuhan berencana," kata Arist Merdeka Sirait.
"Jangan-jangan salah satu aksi yang dilakukan untuk meringankan sangkaan Ferdy Sambo dan Bu Putri supaya tidak diancam dengan sangkaan 340 (hukuman mati atau maksimal seumur hidup)," tambahnya memungkasi.