Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kuat Maruf Suka Jajan Perempuan Hingga Telantarkan Anak, Sang Istri Ungkap Semuanya!

 


Kuat Maruf merupakan salah satu tersangka dari pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tewasnya Brigadir J menyeret Kuat Maruf atau Om Kuat yang juga asisten keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diduga Kuat Maruf memiliki peran dalam kasus yang menrenggut nyawa ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini sang istri buka suara mengungkap kelakuan Om Kuat atau Kuat Maruf.

Istri Om Kuat mengungkapkan hal yang mengejutkan pasalnya dia mengungkapkan bahwa Kuat Maruf selama ini sudah jarang memberi nafkah,

Bahkan sang istri menuturkan bahwa Kuat Maruf juga suka main perempuan.

Kuat Maruf ramai diperbincangkan publik usai pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengatakan isu perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.

Dilansir Teras Gorontalo dari AyoJakarta, pada Minggu, 18 September 2022 istri Kuat Maruf mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan mengenai suaminya tersebut.

Isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf berhembus kencang usai dibuka Deolipa Yumara dalam berbagai keterangan yang diberikannya kepada media.

Isu perselingkuhan Om Kuat dan Putri Candrawathi tersebut telah sampai ke telinga istrinya.

Tak disangka istri Kuat Maruf mengungkapkan fakta-fakta yang mengejutkan, dia menyebutkan suaminya, Kuat Maruf memang sering main perempuan.

Dan parahnyanya lagi ternyata Om Kuat sudah tidak lagi memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.

Sebelumnya, pengacara dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yaitu Kamaruddin Simanjuntak sudah pernah menyebutkan Kuat Ma'ruf alias Om Kuat ini memiliki permasalahan dengan karakternya.

"Saya sekilas saja melihat sosok Kuat Maruf ini dari tampilan matanya orang ini memiliki permasalahan dari karakter,' kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kuat Ma'ruf alias Om Kuat saat ini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dalam kasus yang menewaskan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana.

Dilansir Teras Gorontalo dari Antara News, Ke lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi.

Dan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang telah ditetapkan Polri tersebut akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasl 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal kurungan penjara selama 20 tahun. ***