Lagi! Kekasih Brigadir Joshua, Vera Simanjuntak Curhat Menjelang Rilis Rekomendasi Komnas HAM, Tentang Apa?
Komnas HAM mengajukan rekomendasi terhadap Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Pada 1 September 2022 lalu.
Di saat yang sama, Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Joshua mengunggah kata hatinya melalui story atau cerita di akun Instagramnya.
Kekasih Brigadir Joshua tersebut bercerita,ia mengungkapkan kerinduannya yang mendalam.
“Baby Honey, sedang apa? Kangen banget loh, jangan bosan ya kalau adek sering bilang kangen. Besok hari special lo sayang.
Tapi sekarang hanya lewat mimpi kita bertemu ya baby,” ungkap Vera dikutip PortalYogya.com dari akun Instagram @veramarethas_ pada Jumat (2/9/2022).
“Adek bingung sayang di satu sisi Adek selalu rindu dan belum tau sampai kapan rindu ini habis,tetapi di sisi lain Adek juga gam au abang jadi ga tenang. Apa Adek egois?,” tanyanya.
“Tapi gak apa apa kok, terobati rasa rindu adek itu sayang, nyata sekali karena adek bisa rasain pelukan abang ke adek walaupun sebatas mimpi itu baby.
Tuhanlah teman abang di sana ya sayangku,” ungkap Vera.
Akun Kekasih Brigadir Joshua tersebut memang seringkali mengunggah rasa rindunya terhadap Brigadir Joshua baik melalui story maupun postingan di Instagram.
Banyak pula para followers yang bersimpati, mensupport dan mengunggah berbagai komentar lainnya pada postingan Vera.
Di sisi lain, Komnas HAM merilis 8 rekomendasi atas pembunuhan Brigadir Joshua. Rekomendasi tersebut diumumkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Komnas Ham pada, Kamis, 1 September 2022.
Pertama kata Beka, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial.
Bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.
Kedua, menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
Ketiga memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik.
Akan tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
"(keempat) Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice.
Dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
kelima adalah menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Keenam mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
Ketujuh meminta kepada Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian, serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.***